REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Polres Sukabumi Polda Jabar selama periode bulan November 2022 berhasil mengungkap Belasan kasus narkoba dan menangkap belasan pelakunya.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental serta fisik.
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.
“Selama bulan November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka,” ungkap Dedy di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022).
Kapolres menerangkan rincian kasusnya, 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.
“Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis,” jelasnya.
Kemudian Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.
“Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000,” ucap AKBP Dedy Darmawansyah
Lalu Dedy mengatakan tersangka tindak pidana Narkotika yaitu disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.
“Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja
kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat – tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung – warung,” ucapnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Tags: sukabumi
-
Kodim 0428/MM Optimasi Lahan Rawa Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
Optimalkan Data Teritorial, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Pulsaji Data Satkowil Pusterad
-
Bupati Raden Adipati Tetapkan Belajar Tatap Muka
-
Polsek Parung Polres Bogor Amankan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang Yang di Lakukan Anak Kepada Ayah Tiri
-
Bupati Pinrang lrwan Hamid Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
H. Dede Chandra Sasmita Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Bersama Warga RW 06 Desa Benteng
-
Di Masa Pandemi, Apkasi Dorong Daerah Manfaatkan Peluang Ekspor Komoditas Pertanian
-
Ekspedisi Bogor Biru Partai Demokrat Lakukan Pembersihan Sungai di Jasinga
-
Kembali Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi Ciduk Pelaku Pencabulan
-
Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03 Kuala Kencana Komsos dan Bagikan Bibit Jagung Hibrida


