Kembali Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi Ciduk Pelaku Pencabulan

IMG 20210509 WA0083

REAKSIMEDIA.COM | Muaro Jambi – Kembali Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi telah mengamankan 1 (satu) Orang tersangka kasus pencabulan pada Jumat 07/05 pukul 15.00 wib.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH dan Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas yang disampaikan oleh Kasubag Humas AKP Amradi, menyampaikan Benar Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria warga Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Muaro Jambi.

Amradi menjelaskan “Kejadian bermula
pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 16.00 Wib di RT. 03 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi pada saat itu tersangka (S) memanggil Korban (*-8 th) melihat burung, kemudian Korban mendatangi saudara (S) tersebut, namun saudara S membawa Korban ke dekat Pohon nangka dan melakukan Pencabulan terhadap Korban dengan cara memegang kemaluan korban dan memegang payudara korban dengan menggunakan tangan Pelaku, kemudian menciumi pipi dan leher korban.

Karena tidak terima perlakuan pelaku , keluarga korban TN melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Muaro Jambi.

Pelaku berhasil diciduk oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi
pada hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 sekira Pukul 15.00 Wib telah diciduk di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi .

Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan”Pelaku atas perbuatannya dijerat pasa76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Selanjutnya diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut”ungkap Amradi.

Laporan : Dody

Baca juga:  Pasca Berantas Premanisme, Warga Sungai Gelam Serahkan Senpi Rakitan Kepada Polsek Sungai Gelam

Tags: