REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menjelaskan, operasi penyekatan tersebut dinilai efektif ikut mencegah ledakan virus corona lantaran pada saat arus mudik dan arus balik, polisi telah melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat.
“Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19,” kata Darul saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Menurut Darul selain melakukan penyekatan, Polri sendiri melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab Antigen pada saat arus mudik dan balik.
“Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19,” ujar Darul.
Menurut dia, operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih terdapat beberapa catatan untuk proses evaluasi kedepannya. Tetapi, kata Darul, dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.
Dengan kata lain, apabila tidak diterapkannya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus corona dewasa ini akan jauh lebih tinggi.
“Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran covid dan meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun dikota tempat mereka bermukim atau bekerja,” ucap Darul.
Diketahui, Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei.
Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kabidhumas Polda Sulsel Minta Anggota Polda Sulsel Hindari Sikap Arogansi dan Kekerasan Berlebihan
-
Bupati Mukomuko Melepas Tim Ps. Mukomuko Putri Mengikuti Laga Liga Pertiwi Provinsi Bengkulu
-
Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan 35 Bendungan dan 10.035 Ha Daerah Irigasi pada Tahun 2022
-
Gus Halim: Masa Depan Desa di Tangan Milenial dan Gen Z
-
Liga Santri 2022 Bergulir, Danrem 071/Wijayakusuma Kick Off di Cilacap
-
Petani Kelapa Halmahera Utara: Gelar Aksi Maraton di DPRD dan Kantor Bupati Tuntut Evaluasi Perda Hilirisasi
-
MBZ Puji Potensi Indonesia dan Ingin Terus Tingkatkan Kerja Sama
-
Sat Lantas Polres Demak Gelar Police Go To School dan Safety Riding
-
HUT RI Ke 76, Sebanyak 865 Tahanan Narkotika Dapat Remisi
-
Ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021


