REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Selasa (14/5/2024)
Adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku Wiraswasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan
-
Menhan Prabowo Resmikan Lima Titik Sumber Air di Kab. Kuningan, 1.904 Keluarga Nikmati Air Bersih
-
Cegah Penularan Covid-19, Tahanan Polres Pekalongan Jalani Rapid Test
-
Dukung KTT AIS, Polresta dan Gardu Induk Banyuwangi Bersinergi Jaga Keandalan Listrik Jawa-Bali
-
Aktivis Mangoli Utara Sebut Gubernur Tidak Tepati Janji
-
Tinggal Dua Langkah Seleksi Lagi, Widya Victoria Anggota Tim Humas PWI Pusa Akan Jadi Komisioner KPUD Tangerang Selatas
-
Empat Siswa Sekolah Angkasa Lanud Sultan Hasanuddin Melaju ke Final AEF 2025, Harumkan Nama Yasarini Cabang Lanud Sultan Hasanuddin
-
Acara Pelepasan Siswa Siswi Tahun Ajaran 2022-2023 TK Negeri Manjunto Jaya Akrab dan Penuh Keluargaan
-
Gubernur Bengkulu Serahkan Hadiah Lomba Menulis Surat Untuk Gubernur Di Radar Mukomuko
-
Dandim Mimika Bersama Forkopimda Pantau Stabilisasi Harga Sembako





