REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Selasa (14/5/2024)
Adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku Wiraswasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Kabid Humas Polda Sulsel: Berpotensi Timbulkan Penyebaran Covid 19, Aparat Agar Aktif Bubarkan Sabung Ayam
-
Pusat Perbelanjaan di Kota Sukabumi Mulai Tutup Hari Pertama PPKM Darurat Diberlakukan
-
Ketua DPD RI Minta SOP Keselamatan di Objek Wisata Ditingkatkan
-
Respon Cepat di Tujukan Polsek Dramaga Polres Bogor, Saat Warga Butuh Pertolongan
-
Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI
-
Tim Crime Fighter Polres Pinrang Amankan 11 Terduga Pelaku Prostitusi Gunakan Aplikasi Michat
-
Mendagri Ajak Semua Pihak Dukung Percepatan Vaksinasi di Papua
-
Imbauan Kapolri ke Masyarakat Hadapi Lonjakan Covid-19: Tak Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi
-
Personel Lanud Sultan Hasanuddin Serta Masyarakat Gelar Ibadah Natal di Gereja Katolik Bunda Maria dan Gereja POUK Lahai-Roi
-
Cegah “Generasi Kerdil dan Gagal Tumbuh”, Pemdes Lubuk Gedang Gelar Rembuk Stunting

