REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Selasa (14/5/2024)
Adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku Wiraswasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Kapolres Pekalongan Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
-
Desa Jungsemi Sosialisasikan Vaksin Booster
-
Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex Di Situbondo
-
Menhan Prabowo Resmikan RS di Papua dan Serahkan Bantuan 164 Unit Kendaraan Dinas Untuk TNI-Polri
-
Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Polsek Patebon Intensifkan Pengamanan di Seluruh Gereja
-
Kapolres Gowa Ikuti Pengarahan dan Pembinaan Terpadu Momen Natal Via Zoom
-
Mendagri Apresiasi Kekompakan Bupati Tangerang dan Forkopimda dalam Hadapi Pandemi Covid-19
-
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Rekrutmen Tenaga Penyuluh Swadaya Untuk Kemajuan Petani
-
Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Personel Denzibang 1/Stg Ikuti P4GN
-
Aksi Pencurian Rumah Kembali Terjadi Pihak Kepolisian Gelar Penyelidikan Dan Olah TKP