REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Selasa (14/5/2024)
Adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku Wiraswasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Presiden Jokowi dan PM Fiala Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Berbagai Sektor
-
Kontribusi BUMDes Tingkatkan Ekonomi Desa Hingga Tuntaskan Kemiskinan Ekstrim
-
Kemendes Ajak Petani Barito Kuala Budidayakan Padi Organik
-
Polsek Sunggal Polrestabes Medan laksanakan Gerebek Kampung Narkoba
-
Menag Larang Pengeras Suara di Mesjid Saat Ramadhan, Haji Uma: Jangan Usik Kerukunan Beragama
-
Bhayangkari Kota Jambi Turut Donorkan Darah Rangka HUT Bhayangkara Ke-75 di Polresta Jambi
-
PT. Bank Sumut Gelar Sosialisasi Penggunaan KKPD Kepada Seluruh SKPD di Lingkup Pemerintah Kota Padangsidimpuan
-
TNI AL Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Melalui Jalur Laut
-
Antisipasi Kebakaran Lahan di Dekat Jalan Tol, Polda Jateng Keluarkan Sejumlah Himbauan
-
Hut RI Ke 76, 30 Orang Warga Binaan Rutan Kabanjahe Dapat Remisi, 3 Diantaranya Langsung Bebas