REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Selasa (14/5/2024)
Adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku Wiraswasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Kasat Binmas Polres Gowa Hadiri Dialog Terbuka Terkait Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
-
Bertolak ke Bali, Wapres akan Resmikan Asia Media Summit ke-18 Tahun 2023
-
Unjuk Rasa Penolakan Harga BBM Mahasiswa PMII di Pemalang Diwarnai Aksi Simpatik Polisi
-
Pura Pura Jadi Pelanggan Toko, Pelaku Curas Di Ciduk Polisi
-
Pastikan Arah Pembangunan di Tahun Depan, Pemdes Sido Makmur Gelar Musrenbangdes Penetapan RKPDes TA.2026
-
KKB Kampung Ambaidiru Serahkan Diri Kepangkuan NKRI
-
Bupati Bogor Hadir Dalam Acara Pelantikan Ketua Koni Kabupaten Bogor Periode 2026-2030
-
Asrenum Panglima TNI Pimpin Sertijab Paban IV/Renprogar dan Paban V/Dalprogar Srenum TNI
-
Sertijab 3 Pejabat Kejaksaan Negri Tulang Bawang di Pimpin Oleh Kejari Dyah Ambarwati
-
Polres Belawan Periksa Nakes yang Diduga Suntik Vaksin Kosong Kepada Siswa SD


