REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Selasa (14/5/2024)
Adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku Wiraswasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Polsek Cisarua Ungkap Pelaku Penyalahgunaan yang diduga narkotika jenis sabu
-
Gus Halim: Semua Konsep Kebijakan Kemendes Harus Berbasis Desa
-
Resahkan Warga, Polsek Tinggimoncong Amankan 3 (tiga) Unit Sepeda Motor Hasil Balapan Liar
-
Pemerintah Terus Berupaya Bangkitkan Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid menerima Langsung audiens Menejer PT. PLN (Persero) Pinrang Diruang kantor Bupati
-
Siapkan Huntap di Pombewe, Wapres Minta Kementerian PUPR Bangun Smart Village
-
Hari pertama Ops Ketupat Candi, Polres Klaten Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Penyekatan Bagi Pemudik
-
Gerai Vaksin Presisi Bhakti Kesehatan Bhayangkara untuk Negeri dari Tim Kesehatan Polres Demak
-
Personel Yonif 721/Mks Sigap Dalam Membantu Bersihkan Puing-Puing Sampah dan Lumpur Pasca Banjir di Kabupaten Barru
-
HUT Bhayangkara ke-76, Setapak Transformasi Menuju Polri yang Presisi

