REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Berawal pelaku berpura-pura menghentikan kendaraannya tidak jauh dari TKP di sebuah toko milik korban pada Senin sore 2 Agustus 2021 sekira jam 03.00 Wita untuk beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan.
TKP tersebut merupakan sebuah toko yang merupakan milik korban dan berada di Jl. Pelita Tamannyeleng Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa
Agar rencana tersebut dapat berjalan lancar kemudian pelaku berinisial SS, (20) yang berperan sebagai joki menghentikan kendaraan kemudian rekannya berinisial RE sebagai pemetik turun dari kendaraan lalu menunggu korban di depan toko milik korban.
Saat korban tiba di TKP pelaku RE datang menghampiri lalu menarik paksa HP korban yang sementara dipegang.
Pasca beraksi selanjutnya lelaki RE berlari menuju ke kendaraan tempat dimana rekannya sudah menunggu kemudian melarikan diri ke jalan rajawali Makassar dirumah tante pelaku.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan kemudian Tim Resmob Polda Sulsel mengetahui kedua identitas terduga pelaku dan keberadaannya di Jl Landak kemudian dilakukan penangkapan pada 5 Agustus 2021 pukul 23.00 Wita.
Saat itu ke dua pelaku sementara berada di jalan Landak di depan rumah rekannya sementara duduk bersama rekan-rekannya kemudian tim Resmob Polda Sulsel menghampiri kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan introgasi selanjutnya satu terduga pelaku berinisial RE diserahkan ke polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus yang sama sementara pelaku SS, (20) bawa untuk pengembangan.
Saat pengembangan di wil Makassar terduga pelaku melarikan diri kemudian diberikan tembakan peringatan namun terduga pelaku tidak mengindahkan selanjutnya tindakan tegas dilakukan, jelas kasubag humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers pada Selasa (10/8/2021) pukul 11.00 WITA.

Pasca penangkapan penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit handphone merk Oppo A53 warna Hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy nopol DD5564 MO yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
TNI AL Kerahkan KRI Mata Bongsang-873 Amankan Kapal Bocor Di Raja Ampat
-
Temui Menteri KKP, Mendes Yandri Siap Kolaborasi Sukseskan Kampung Nelayan Merah Putih dan Desa Tematik
-
Wujud Cinta Tanah Air: Bunda Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Hj. A. Sri Widiyati Irwan Melepas Carnaval Tingkat TK Dan PAUD
-
Halalbihalal Bersama IPPU, Menteri Basuki: Jaga Kebersamaan Demi Keberlanjutan Silaturahmi
-
Kenal via Medsos, Seorang Pengusaha Souvenir Disekap dan Dianiaya di Apartemen Park Menteng Jakpus
-
Film Horor “Darah Nyai” Tayang 21 Agustus 2025: Gabungkan Legenda Nyai Roro Kidul, Jagal Mistis, dan Isu Terkini
-
Polsek Jasinga Amankan Puluhan Amunisi Yang di Temukan Warga Jasinga Saat Menggali Tanah
-
Polda Sulteng Tetapkan Manager Operasional CV. AJ Tersangka Penimbunan Minyak Goreng
-
Erick Thohir Resmikan Mesjid BSI Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rancabungur Lakukan Sambang Tokoh Masyarakat Terkait Pencegahan TPPO dan Kamtibmas Lainnya



