REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Berawal pelaku berpura-pura menghentikan kendaraannya tidak jauh dari TKP di sebuah toko milik korban pada Senin sore 2 Agustus 2021 sekira jam 03.00 Wita untuk beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan.
TKP tersebut merupakan sebuah toko yang merupakan milik korban dan berada di Jl. Pelita Tamannyeleng Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa
Agar rencana tersebut dapat berjalan lancar kemudian pelaku berinisial SS, (20) yang berperan sebagai joki menghentikan kendaraan kemudian rekannya berinisial RE sebagai pemetik turun dari kendaraan lalu menunggu korban di depan toko milik korban.
Saat korban tiba di TKP pelaku RE datang menghampiri lalu menarik paksa HP korban yang sementara dipegang.
Pasca beraksi selanjutnya lelaki RE berlari menuju ke kendaraan tempat dimana rekannya sudah menunggu kemudian melarikan diri ke jalan rajawali Makassar dirumah tante pelaku.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan kemudian Tim Resmob Polda Sulsel mengetahui kedua identitas terduga pelaku dan keberadaannya di Jl Landak kemudian dilakukan penangkapan pada 5 Agustus 2021 pukul 23.00 Wita.
Saat itu ke dua pelaku sementara berada di jalan Landak di depan rumah rekannya sementara duduk bersama rekan-rekannya kemudian tim Resmob Polda Sulsel menghampiri kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan introgasi selanjutnya satu terduga pelaku berinisial RE diserahkan ke polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus yang sama sementara pelaku SS, (20) bawa untuk pengembangan.
Saat pengembangan di wil Makassar terduga pelaku melarikan diri kemudian diberikan tembakan peringatan namun terduga pelaku tidak mengindahkan selanjutnya tindakan tegas dilakukan, jelas kasubag humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers pada Selasa (10/8/2021) pukul 11.00 WITA.

Pasca penangkapan penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit handphone merk Oppo A53 warna Hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy nopol DD5564 MO yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Serap Aspirasi di Desa Kembangbilo Tuban, LaNyalla: Masyarakat Butuh Waduk untuk Jaga Ketahanan Pangan
-
Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jum’at Curhat, Polisi Amankan 9 Motor Protolan Di Situbondo
-
Jamin Pemudik Selamat, BNN RI Gelar Tes Urine Serempak
-
Kakorlantas, Asops, dan Kadiv Humas Polri Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Publik Surabaya Berjalan dengan Baik
-
Drs.H.Alimin,MSi Berkesempatan Mengikuti Ektrim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
-
Sri Andini: BPI Wajib Membangun dan Memastikan Ketersediaan Pasokan Bahan Baku Listrik
-
Bina Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi dan Komunikasi Intensif
-
Panglima TNI, Kapolri dan Ketua DPR RI Tinjau Posko Penyekatan di Gerbang Tol Pejagan Brebes
-
Tempuh 33 Km, Brimob Sulteng Gelar Vaksinasi di Raranggonau
-
Polsek Ciomas Amankan 4 Pelaku Tawuran Yang Akibatkan Korbannya Alami Luka Bacok Yang Sempat Viral di Medsos

