REAKSIMEDIA.COM | Tegal – Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim dengan nomor perkara 39/pid/2022/PN tgl atas kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka masing-masing IK, NR, dan W yang merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Rabu (8/6/2022) siang.
Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH, dengan Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga tersangka atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.
Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan penjara.
Sementara korban Prenti Mediani (35) yang merupakan Owner dari PT. Mika Jaya lancar didampingi Kuasa Hukum PT-nya Ahmad Soleh, SH usai mengikuti jalannya persidangan putusan Majelis Hakim merasa kecewa dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para tersangka yakni 5 (lima) bulan penjara.
“Saya sangat kecewa para pelaku hanya dijatuhi 5 (lima) bulan penjara. Sedangkan barang yang dicuri oleh pelaku nilainya mencapai Rp.500.000.000,-,” tuturnya.
Diketahui, ketiga tersangka telah mencuri jaring bolga pursin merk jaya net dan lainnya di gudang miliknya (red) yang terletak di Kramat Jatibogor Kabupaten Tegal pada September 2021 lalu. Hasil kejahatannya kemudian diketahui dijual kepada W yang diduga sebagai penadah. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- .
“Saya selaku korban akan terus mencari keadilan, kenapa yang diduga penadah tidak tersentuh oleh hukum,” bebernya.
Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Dirinya merasa menemukan adanya kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal. Dimana Hakim memberikan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada pelaku pencurian Dan pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata,” tegasnya.
Ditambahkan Ahmad Soleh, SH selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar mengatakan bahwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami korban sudah jelas-jelas masuk dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: tegal
-
Selesai Dibangun Kementerian PUPR, Pasar Benteng Pancasila Jadi Magnet Ekonomi Mojokerto
-
Kolam Retensi Solusi Konkret Tuntaskan Banjir di Terminal Lingkar Selatan Kota Sukabumi
-
Paviliun Indonesia Pada China-ASEAN Expo 2023 Dibuka Wapres, Angkat Potensi Kalimantan Tengah
-
Ditjen Bina Adwil Beri Bantuan untuk Urusan Bencana dan Kebakaran kepada Pemerintah Daerah
-
Fitri Carlina keluarkan Single terbaru “Aku Kangen Kamu”
-
DPO Kasus Pencurian 40 Ekor Sapi Ditangkap Polres Wajo, Kabid Humas Polda Sulsel: Aparat Polri Komitmen Tegakkan Hukum Ditengah Masyarakat
-
Jalan Tol Banda Aceh-Seulimeum 50 Km Tuntas di Akhir Desember 2022
-
Kemendagri Gelar Bimtek Pengaduan dan Informasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemda
-
Kali Pertama Operasi “Dharma Yudha” 2023 Dipimpin Langsung Panglima TNI
-
Polsek Sayung Sambangi SPBU Onggorawe Cek Stok Ketersedian BBM

