REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Sebanyak 13 orang tahanan titipan kejaksaan yang berada di Rutan Polres Gowa menjalani pemeriksaan uji cepat Rapid Test, Selasa (8/6) pukul 11.00 WITA.
Oleh Kejaksaan Negeri Gowa bekerjasama dengan Polres Gowa selanjutnya ke 13 tahanan dilakukan uji cepat Rapid Tes oleh petugas medis dari Puskesmas Somba Opu.

Uji cepat tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari personil Satuan Tahanan dan Barang bukti Polres Gowa hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.
Setelah dinyatakan non reaktif dari Covid-19 seluruh tahanan diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Gowa yang diawali dengan penanda tanganan berita acara serah terima tahanan dari Kasat Tahti Polres Gowa Iptu H Abbas kepada pihak Kejaksaaan.
Pasca uji cepat Rapid Tes selanjutnya ke 13 tahanan yang dinyatakan non reaktif Cobid-19 dinaikkan ke kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Gowa selanjutnya dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar untuk menjalani poses penuntutan di pengadilan Sungguminasa Kab Gowa.
Kasat Tahti saat dikonfirmasi mengatakan,” benar hari ini 13 tahanan telah kita keluarkan dari rutan Polres Gowa untuk menjalani rapid test selanjutnya kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar,” jelas Iptu H. Abbas.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Dr Leonardus Tumuka, Doktor Pertama yang Berhasil Mengharumkan Papua
-
Kapolda Sulsel Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Pesantren Ummul Mukminin Aisyah , dan Serahkan 500 Paket Bansos Alumni AKPOL Angkatan 1991
-
TP PKK dan Dharma Wanita gelar Pengajian Yang Kedua di Bulan Ramadhan
-
Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ajak Masyarakat yang Penuhi Syarat Segera Mendaftarkan Diri
-
Memeriahkan HUT RI Ke-76, IPK Simpangempat Gelar Lomba Memancing Dan Ndurung
-
Kemendagri Lakukan Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Sambut HUT TNI Ke-77, Satgas Yonif Raider 600/Modang Laksanakan Karya Bakti di Kabupaten Mappi
-
Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Persediaan Dan Harga Bahan Pokok
-
R G Soekarno : Penerapan Restorative Justice Untuk Koruptor Sangat Melukai Hati Masyarakat Begitu Juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Masih Pro-Kontra
-
Bakamla RI Hadiri IMDEX dan 9th International Maritime Security Conference



