REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, SH. MH. didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M. Bimo P Nugroho, SH. MH, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan, pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 lalu memimpin kegiatan atau acara pemusnahan barang bukti 96 (sembilan puluh enam) Perkara Tindak Pidana Terorisme yang ditangani selama periode 2018-2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl. Letjen S Parman No. 1 Jakarta Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa senjata api baik laras panjang jenis senapan angin maupun laras pendek semacam pistol, busur panah, anak panah, buku-buku jihad, dan pakaian yang telah digunakan oleh para Terpidana, yang berasal dari 96 (sembilan puluh enam) perkara dari 96 Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan pemusnahan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme tersebut sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yaitu Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Enen Saribanon, SH. MH. Kasi Wilayah II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ade Azhari, SH. MH., Kasi Hubungan Antar Lembaga pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Masdhalifa, Kepala Unit (Kanit) Direktorat Penyidikan pada Detasemen Khusus (Densus) 88 Suhardi, Dan Unit Intel pada Dandim 0503 Jakarta Barat Kapten Inf. Sriyanto, dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) pada Kepolisian Resort Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Duren Akp. Bintoro.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer.
Laporan : Suryadi
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Ditemukan Seorang Meninggal Dirumah Kost di Sukorejo
-
Pastikan MBG di Desa Berkualitas, Mendes Yandri: Mitra Dapur Jangan Main-main!
-
Wapres Minta RAN-PASTI Jadi Acuan Penanganan Stunting di Indonesia
-
Pihak Kepolisian Polsek Jonggol Lakukan Investigasi Terkait Peristiwa Penganiayaan Yang Merenggut Nyawa Korban
-
Belajar Memperbaiki Bacaan Alquran, Wawako Bukittinggi Sumateta Barat, Buka Khatam Tahsin AlquranÂ
-
Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia
-
Dibekuk Polisi, Pelaku Curas Berdarah di Gudang Rokok Surakarta Ternyata Mantan Satpam
-
Perkuat Desa-Desa Penyangga Mandalika, Gus Halim Salurkan Bantuan Desa Wisata
-
Panglima TNI Serahkan Bansos dan Resmikan Lane 1 Garuda Prima di Kejurnas Adventure Offroad 2025
-
Kapolsek Barombong Hadiri Rapat Kordinasi Pelaksanaan Program Pemerintahan

