REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, SH. MH. didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M. Bimo P Nugroho, SH. MH, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan, pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 lalu memimpin kegiatan atau acara pemusnahan barang bukti 96 (sembilan puluh enam) Perkara Tindak Pidana Terorisme yang ditangani selama periode 2018-2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl. Letjen S Parman No. 1 Jakarta Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa senjata api baik laras panjang jenis senapan angin maupun laras pendek semacam pistol, busur panah, anak panah, buku-buku jihad, dan pakaian yang telah digunakan oleh para Terpidana, yang berasal dari 96 (sembilan puluh enam) perkara dari 96 Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan pemusnahan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme tersebut sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yaitu Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Enen Saribanon, SH. MH. Kasi Wilayah II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ade Azhari, SH. MH., Kasi Hubungan Antar Lembaga pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Masdhalifa, Kepala Unit (Kanit) Direktorat Penyidikan pada Detasemen Khusus (Densus) 88 Suhardi, Dan Unit Intel pada Dandim 0503 Jakarta Barat Kapten Inf. Sriyanto, dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) pada Kepolisian Resort Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Duren Akp. Bintoro.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer.
Laporan : Suryadi
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Cegah Perang Kelompok, Tim UKL 01 Gowa Gencar Tingkatkan Patroli Kewilayahan
-
Menag Sebut Aksi Penembakan di Kantor MUI Adalah Individu yang Salah Belajar Agama
-
Persit KCK Koorcab Rem 071, Berbakti Pada Warakawurinya dan Peduli Panti Asuhan
-
Keliling Wilayah Binaan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ajak Masyarakat Vaksinasi
-
Buka Seminar Road to Jakarta Muslim Fashion Week, Wapres Minta Akademisi Lakukan Strategi Branding yang Tepat Pasarkan Industri Fesyen
-
Polsek Citeureup dan Forkompicam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 2024
-
Bakamla RI Ikut TFG Persiapan Sailing Pass HUT ke-80 TNI
-
Penasaran Canggihnya Pesawat Dassault Mirage 2000-9, Panglima TNI Lihat Langsung di Pangkalan Militer Al-Dafra, UAE
-
Satlinmas Kelurahan Bara Baraya Utara Bersama Satgas Pengurai Kerumunan (RAIKA) Kecamatan Makassar Patroli Keliling Untuk Memastikan Warga Patuh PPKM
-
Dirjen Polpum Kemendagri Buka Webinar MIPI Bahas soal Otonomi Jakarta Pasca Tak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara





