REAKSIMEDIA.COM | Surakarta – Pelaku perampokan berdarah gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Senin (15/11) lalu, akhirnya berhasil dibekuk tim reskrim Polresta Surakarta. Pelaku berinisial RS alias S (21) diciduk di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.
Sebagaimana diketahui, Dalam kasus curas berdarah itu, satpam gudang bernama Suripto (32) meninggal dengan luka di kepala.
“Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021) pagi.
Selain menciduk pelaku, lanjut Ade Safri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.
“Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan Kapolres Karanganyar itu memaparkan, pada saat olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama.
Ade menyebutkan, ditemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.
“Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai tim reskrim Polresta Surakarta itu.
Kabidhumas yang juga memonitor perkembangan kasus tersebut menambahkan pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi dan faktor dendam.
“Pelaku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi,” ungkapnya.

Sejak awal penyelidikan, terang M Iqbal, sudah ada kecurigaan kalau korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada pelaku RS.
Akibat perbuatannya, pelaku RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: surakarta
-
Polda Jateng Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak yang Mayatnya Dibuang di Kolong Jembatan Tol
-
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna, Tingkatkan Produksi Lumbung Pangan Terbesar di Jawa Barat
-
Peringati HUT ke 78 RI, DPD SWI Berau Lakukan Penanaman Pohon Pehijauan Dalam Kota
-
Sinergitas TNI AD Bersama KEMENDAGRI Dalam Perspektif Intelijen di Daerah Perbatasan Indonesia
-
Tinjau Tempat KTT G20, Presiden: Kita Siap Menerima Tamu-Tamu G20
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II
-
Satu Hari, Ribuan Harapan: Gubernur Sherly Laos, Pahlawan Pembangunan yang Hadir Tepat Waktu
-
MBZ Puji Potensi Indonesia dan Ingin Terus Tingkatkan Kerja Sama
-
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Terima Brevet Komando Baret Merah
-
Wujudkan SDM TNI Yang Unggul, Lulusan Sesko TNI Tahun 2024 Bergelar S-2 Unhan RI

