REAKSIMEDIA.COM | Surakarta – Pelaku perampokan berdarah gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Senin (15/11) lalu, akhirnya berhasil dibekuk tim reskrim Polresta Surakarta. Pelaku berinisial RS alias S (21) diciduk di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.
Sebagaimana diketahui, Dalam kasus curas berdarah itu, satpam gudang bernama Suripto (32) meninggal dengan luka di kepala.
“Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021) pagi.
Selain menciduk pelaku, lanjut Ade Safri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.
“Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan Kapolres Karanganyar itu memaparkan, pada saat olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama.
Ade menyebutkan, ditemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.
“Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai tim reskrim Polresta Surakarta itu.
Kabidhumas yang juga memonitor perkembangan kasus tersebut menambahkan pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi dan faktor dendam.
“Pelaku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi,” ungkapnya.

Sejak awal penyelidikan, terang M Iqbal, sudah ada kecurigaan kalau korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada pelaku RS.
Akibat perbuatannya, pelaku RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: surakarta
-
Polres Pacitan Bersama KKD Ajak Media Ciptakan Pemilu Damai
-
Paket Pengadaan Langsung (PL) di DPKPP Sudah Selesai Dikerjakan, Tiba-Tiba Muncul Tayangan di LPSE “Dibatalkan”
-
Panglima TNI Hadiri Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI Ke-80 di Monas
-
Menikmati Udara Pagi, Wapres Olahraga Keliling Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali
-
Polres Demak Tangkap Pembuat Obat Mercon di Demak
-
Pungutan Uang Di Sekolah MAN 1 Kota Padangsidempuan Dipertanyakan Kegunaannya
-
Bhabinkamtibmas Polsek leuwiliang Polres Bogor Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Ganti Senjata Dengan Perkakas, Pasukan TMMD ke 119 Kodim 0428/MM Hadir Untuk Atasi Kesulitan Masyarakat
-
Kontribusi Sektor Kehutanan Terhadap Perekonomian Nasional Tetap Meningkat di Masa Pandemi
-
Kapolres Pinrang dan Forkopimda Turut Ramaikan Nonton Bareng Timnas U23

