REAKSIMEDIA.COM | Surakarta – Pelaku perampokan berdarah gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Senin (15/11) lalu, akhirnya berhasil dibekuk tim reskrim Polresta Surakarta. Pelaku berinisial RS alias S (21) diciduk di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.
Sebagaimana diketahui, Dalam kasus curas berdarah itu, satpam gudang bernama Suripto (32) meninggal dengan luka di kepala.
“Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021) pagi.
Selain menciduk pelaku, lanjut Ade Safri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.
“Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan Kapolres Karanganyar itu memaparkan, pada saat olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama.
Ade menyebutkan, ditemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.
“Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai tim reskrim Polresta Surakarta itu.
Kabidhumas yang juga memonitor perkembangan kasus tersebut menambahkan pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi dan faktor dendam.
“Pelaku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi,” ungkapnya.
Sejak awal penyelidikan, terang M Iqbal, sudah ada kecurigaan kalau korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada pelaku RS.
Akibat perbuatannya, pelaku RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: surakarta
-
Progres Pembangunan 82,5%, Bendungan Sepaku Semoi Ditargetkan Impounding Juni 2023
-
Kementerian PUPR Jajaki Minat Badan Usaha Bangun Jalan Trans-Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim
-
Politikus PAN Syafrudin Budiman Sebut Erick Thohir Layak sebagai Capres Unggulan
-
Wujud Kekompakan dan Kebersamaan di Wilayah, Babinsa Koramil Doko Gelar Gotong Royong Bersama
-
PA GMNI Belajar Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu
-
Kamtibmas Yang Kondusif Berkat Terjalin Kerja Sama TNI-POLRI Serta Masyarakat Tolikara
-
Mendagri: Kepala Daerah Harus Bersinergi dan Luruskan Niat Mengabdi untuk Rakyat
-
Gelar Sosperda Tentang Ketentraman & Ketertiban Umum Kota Medan, Anggota DPRD H Parlindungan Sipahutar SH MH.Sampaikan Pesan Ini Kepada Warga
-
Beri Rasa Aman pada Jemaat Gereja, Ini yang Dilakukan Personil Samapta Polres Gowa
-
Kadis Kominfosandi Pinrang : Andi Aswidy Rustam, S. STP Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik