Kejari Kabupaten Bogor, Agar Mengusut Alasan PPK Meminta Melampirkan Surat Dukungan dari Pabrikan Kusen Alumunium Merk Trivalum

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Pelaksanaan tender pengadaan pekerjaan konstruksi revitalisasi ruang kelas sekolah SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, ketidakwajaran ditemukan dalam Dokumen Pemilihan yang dituangkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP). Di dalam LDP tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan melalui syarat yang di minta secara spesifik mewajibkan para peserta tender agar melampirkan Scan Asli Surat Dukungan bermaterai dan ditandatangani atau disertai barcode resmi dari pabrikan Kusen Alumunium Merk TRIVALUM.

Langkah PPK ini dinilai tidak logis sekaligus diskriminatif. Berdasarkan penelusuran, kusen aluminium dikategorikan sebagai material komoditas umum (barang pasar) yang dijual bebas di retail. bukan material khusus berteknologi tinggi yang membutuhkan jaminan eksklusif langsung dari pabrikan pusat. seperti merk Trivalum yang berlokasi di Surabaya. Terlebih lagi, kusen alumunium merk Trivalum tidak memiliki fasilitas produksi di Bogor;

Menabrak Asas Persaingan Sehat

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, tindakan PPK mengunci satu merk tunggal tanpa membuka ruang bagi produk setara adalah bentuk pelanggaran administrasi yang nyata. Tindakan PPK tersebut dinilai telah menabrak asas persaingan sehat dan mengarah pada indikasi persaingan usaha tidak sehat karena mengunci satu merk secara mutlak.

Berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PPK memang diperbolehkan menyebut merk untuk komponen konstruksi. Namun, aturan tersebut wajib menyertakan frasa “atau setara” guna memastikan iklim kompetisi yang adil dan non-diskriminatif bagi penyedia kusen alumunium yang lain

Modus mengunci satu merk dan diperketat syarat wajib Surat Dukungan Pabrikan untuk komoditas pasar ditengarai sengaja dirancang sebagai “filter” untuk menggugurkan kontraktor jujur demi mengarahkan kemenangan proyek kepada kontraktor tertentu yang sudah memiliki kedekatan khusus dengan pabrikan merk Trivalum. Sebab, pihak pabrikan memiliki hak prerogatif untuk hanya memberikan surat dukungan kepada kontraktor tertentu yang sudah mereka ‘pilih’, sementara kontraktor lain otomatis akan gugur dalam tahapan evaluasi karena tidak bisa memenuhinya.

Mengabaikan Potensi Material Lokal yang Lebih Unggul

Kebijakan PPK ini semakin menebal kejanggalannya jika melihat peta rantai pasok material di wilayah Bogor. Merk Trivalum sendiri diketahui diproduksi oleh pabrikan luar daerah (Surabaya) dan di wilayah Jakarta Selatan hanya berstatus sebagai jaringan distributor atau sales.

Di sisi lain, terdapat merk kusen aluminium lain seperti merk Forta yang memiliki basis produksi sangat kuat di wilayah Bogor/Jabodetabek, yang secara teknis justru setara atau bahkan lebih unggul dibanding syarat minimal.

Selain itu, kusen aluminium merk Forta sebagai usaha lokal yang berdomisili di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, secara nyata tercatat sebagai wajib pajak di Kabupaten Bogor dan aktif memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Sementara itu, merk Trivalum sendiri yang berpusat di Surabaya menikmati keuntungan dari pekerjaan sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya aliran keuntungan pajaknya hanya masuk dan menguntungkan pemerintah daerah Surabaya. Maka dari permasalahan ini, seharusnya PPK menjadikannya sebagai bahan penilaian penting, sekaligus ikut menyokong peningkatan ekonomi daerah dengan cara mendahulukan produk dari pengusaha lokal setempat.

Apalagi dengan memaksakan satu merk luar melalui instrumen syarat surat dukungan, Selain merusak iklim kompetisi yang adil, keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan ini dinilai menabrak komitmen pemerintah pusat terkait program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan optimalisasi potensi ekonomi daerah setempat.

Menolak produk unggulan yang pabriknya berada di Gunung Putri Kabupaten Bogor, lalu beralih memaksakan birokrasi surat dukungan dari pabrik luar daerah, murni mencerminkan buruknya perencanaan tata kelola anggaran dan biaya logistik dan risiko keterlambatan pengiriman material dari rantai pasok yang dikunci berpotensi membebani pelaksanaan proyek fisik di lapangan.

Baca juga:  Kanit Lantas Polsek Citeureup Polres Bogor Melakukan Pengecekan Jalan Dan Pengaturan Lalu Lintas Menghindari Rawan Kecelakaan Dan Kemacetan

Padahal selama ini, diketahui kusen aluminium merk Forta selama digunakan dalam pekerjaan oleh para kontraktor tidak pernah bermasalah. Secara kualitas teknis, Forta bahkan dikenal lebih unggul

1. Melanggar Prinsip Dasar Pengadaan (Pasal 6 Perpres 16/2018)

Akibatnya atas dasar ini, tindakan tersebut secara nyata menabrak 2 dari 7 prinsip pengadaan wajib:

Prinsip Bersaing: Kebijakan ini menghalangi industri/merk lain (seperti Forta) untuk berkompetisi, sehingga iklim tender menjadi tidak kompetitif.

Prinsip Adil (Non-diskriminatif): PPK memberikan perlakuan tidak setara dengan membuat aturan yang menguntungkan penyedia yang terafiliasi dengan merk Trivalum dan menjegal penyedia lain

2. Melanggar Aturan Penyebutan Merk (Pasal 19 Ayat 1 dan 2 Perpres 16/2018)

Aturan Hukum: PPK memang boleh menyebutkan merk untuk komponen konstruksi (seperti kusen). Namun, Pasal 19 menegaskan penyebutan merk tersebut tidak boleh mengarah atau mengunci pada produk tertentu tanpa membuka ruang bagi produk lain yang memiliki fungsi dan kualitas sebanding.

Pelanggaran: PPK melanggar pasal ini karena sengaja menghilangkan frasa “atau setara” dalam dokumen teknis/LDP dan menutup peluang kompetisi bagi produk lokal.

3. Melanggar Larangan Diskriminasi Spesifikasi (Pasal 22 Perpres 16/2018)

• Pasal ini melarang PPK menyusun spesifikasi teknis yang menyebutkan atau mengarah pada merk tertentu yang dapat membatasi persaingan sehat atau mendiskriminasikan pelaku usaha. Mengunci satu merk batangan aluminium pasar adalah bentuk diskriminasi langsung.

4. Melanggar Larangan Surat Dukungan untuk Barang Umum (Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021)

• Berdasarkan aturan turunan Standar Dokumen Pemilihan LKPP, Pokja dan PPK dilarang keras meminta Surat Dukungan Pabrikan untuk material yang sifatnya komoditas umum atau barang retail pasar.Kusen aluminium adalah barang umum yang dijual bebas di toko material. Meminta surat dukungan resmi pabrikan bertanda tangan/barcode murni merupakan modus rekayasa dokumen untuk membatasi jumlah peserta tender (barrier to entry).

5. Melanggar Kewajiban Prioritas Produk Dalam Negeri & Potensi Lokal (Pasal 66 Perpres 16/2018)

• Kebijakan ini menabrak semangat P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri). PPK wajib mengutamakan produk yang memaksimalkan potensi ekonomi daerah setempat. Menolak merk Forta yang pabriknya beroperasi langsung di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, demi memaksakan merk luar daerah adalah pelanggaran terhadap asas efisiensi dan keberpihakan industri lokal.

Inspektorat Diduga Tutup Mata, Kejari Bogor Didesak Turun Tangan

Dari kejadian kasus yang mencuat ini, publik menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab Bogor. Pihak Inspektorat Kabupaten Bogor diduga kurang aktif dalam melakukan pengawasan di dalam pelaksanaan proses tender, atau bahkan muncul kemungkinan sengaja tutup mata terhadap praktik pemaksaan merk yang mencederai keadilan kompetisi ini.

Menyikapi kebuntuan pengawasan internal tersebut, publik meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kejari didesak untuk memanggil PPK guna menyelidiki motif serta alasan mendasar di balik penyusunan aturan di dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) yang memuat persyaratan wajib surat dukungan merk Trivalum tersebut. tanpa membuka ruang bagi produk setara atau merk lain (Forta) yang jelas-jelas pabriknya ada di Gunungputri Kabupaten Bogor. Sehingga persyaratan itu diduga kuat merupakan bentuk diskriminasi terselubung untuk menjegal peserta lain yang ingin mengikuti tender secara adil. Dan juga bentuk diskriminasi secara terbuka dengan menjegal usaha lokal

Laporan : Hotma

Tags: