REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar SH.MH sewaktu pemaparan Refleksi Kinerja Kejaksaan Negeri Mukomuko di Aula Kejari Mukomuko, Senin (26/12/22).
Lebih lanjut Kajari Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan,” refleksi Kinerja Kejaksaan Negeri Mukomuko ini dilaksanakan sebagai atensi dan himbauan dari pimpinan kita (Kejagung RI-red), bahwa kegiatan ini secara nasional, kita seluruh Kejaksaan Negeri dihimbau untuk melakukan kegiatan refleksi kinerja, yang dalam tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan evaluasi kinerja.
Dimana kami akan menyampaikan dan menginformasikan semua kegiatan yang telah kami laksanakan selama setahun ini, dan kegiatan yang berkelanjutan di tahun 2023,” papar Kajari Rudi Iskandar.
” Dengan moment Refleksi Kinerja ini, kita membuka diri terhadap kinerja yang telah kami laksanakan dan kami mohon dukungan dan support dari kawan kawan media, sehingga kegiatan kami dapat tersampaikan ke masyarakat,” ungkap Kajari Mukomuko.
Masih dikatakannya,” kinerja kami tidak akan mendapat penilaian jika kinerja yang sudah kami lakukan tidak diketahui masyarakat ataupun diketahui pimpinan kami yang melalui Media Massa dan kami mohon sekiranya kinerja yang sudah dilaksanakan Kejari Mukomuko tahun ini dan kelanjutan kinerja ditahun depan dapat terpublikasi di media rekan rekan masing masing,” pinta Kajari yang akrab dengan awak media ini.
” Kejaksaan Republik Indonesia membuka diri atas kegiatan kegiatan yang telah dilaksanakan, sebab kinerja kami tidak akan bernilai jika tidak sampai kepada masyarakat, tidak sampai kepada Praktisi Hukum ataupun kepada pimpinan kami, bahkan kegiatan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) pun kita sampaikan kepada kawan kawan media hari ini, mohon sekiranya dapat disupport, semoga kedepan kerjasama seperti ini antara Kejaksaan Negeri Mukomuko dengan seluruh Media yang ada dikabupaten Mukomuko menjadi semakin lebih baik lagi,” imbuh Kejari Mukomuko.
Untuk semakin meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Mukomuko didalam penegakan hukum, Kajari Rudi Iskandar juga berharap jajarannya tetap semangat dan semakin solid didalam menjalankan tugas tugasnya walau dengan keterbatasan personel.
” Agar semua teman teman di Kejaksaan Negeri Mukomuko, khususnya kepada para Kasi untuk tetap semangat didalam melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai penegak hukum, utamakan dahulu tindakan pencegahan, dan jikalau tindakan pencegahan itu tidak dapat kita laksanakan, maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan petunjuk serta arahan pimpinan sebagai pedoman didalam melaksanakan tugas,” ucap Kajari Mukomuko ini.
Masih disampaikannya,” dan juga dihimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko, bahwa atas semua pergaulan didalam kehidupan ini, ada aturan aturan hukum yang harus kita taati, larangan larangan yang diatur oleh Negara jangan dilakukan, karena larangan larangan itu pasti ada sanksinya, taatlah kepada hukum dan aturan yang berlaku di negara kita, jika melanggar larangan larangan tersebut tentu pasti ada sanksinya, Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” tutur Kajari Mukomuko Rudi Iskandar mengakhiri.
Selanjutnya, Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejari Mukomuko mulai dipaparkan oleh masing masing Seksi, yang dimulai dari Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasubsi Barang Bukti.
Dalam paparan tersebut, tampak sejumlah prestasi yang berhasil di ukir Kejaksaan Negeri Mukomuko diantaranya, dari Seksi Intelijen pada giat Penegakan Hukum yang melebihi target, Penyuluhan Hukum Jaksa menyapa dan giat Lidpamgal serta Pakem.
Kemudian juga prestasi pada Seksi Pidsus yakni sebanyak 6 Lid telah selesai, Lid Air Kasai sudah di serahkan ke Pidsus, serta penambahan 2 Lid lagi yakni, Lid pengelolaan APBdes Desa Sibak tahun 2021 dan Lid penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN Mukomuko di dalam HGU PT. DDP.
Selanjutnya, prestasi pada Seksi Pidum, yakni tahap Pra Penuntutan sebanyak 97 perkara, Tahap Penuntutan sebanyak 87 perkara, Perkara Anak sebanyak 7 Perkara, Narkotika 15 perkara dengan BB terberat sebanyak 72 gram, perkara Kamtibmas sebanyak 5 Perkara, Perkara Orhada (pencurian, penggelapan,dll sebanyak 65 perkara, Tipul ( perlindungan anak, kehutanan, migas dll) sebanyak 28 perkara, dan telah melaksanakan Restorative Justice a/n: Rengga Mutiara (psl 351(1) KUHP tentang penganiayaan serta a/n Anang Udin (psl 335 (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Begitu juga pada Seksi Datun pada penyelamatan keuangan Negara dengan Nilai 112 Juta 550 ribu rupiah, berhasil melakukan penagihan ke Perusahaan Sawit sebesar 224.744.355 Rupiah, terlaksananya 24 kegiatan pelayanan hukum gratis dari target 12 kegiatan, terlaksananya 10 kegiatan pendampingan hukum dari target 3 kegiatan, dan pendampingan hukum pada penyaluran BLT BBM, pendampingan hukum BLT Usaha Mikro serta pendampingan hukum inventarisasi aset daerah, pengamanan aset daerah dan penghapusan aset daerah tahun 2022.
Tampak hadir pada kegiatan itu, Kajari Mukomuko, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasubsi Tahanan dan Barang Bukti serta para insan pers yang hadir pada kegiatan tersebut.
Laporan : Rahmadsyah
Tags: Mukomuko
-
Personel Sat Samapta Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Penanganan TPTKP Dan PPGD Lakalantas
-
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Koramil 0808/18 Panggungrejo Gelar Apel Bersama
-
Polresta Jambi Gelar Donor Darah Rangka HUT Ke 75 Bhayangkara
-
Kapolres Gowa: Gerai Vaksin Presisi Polres Gowa Akan Terus Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
-
Kapolri Tekankan Sinergitas TNI, Polri dan Media Sukseskan Event Nasional dan Internasional
-
Utilisasi BMN Dinilai Cemerlang, Kemendes Sabet Anugerah Reksa Bandha
-
Kapolres Muaro Jambi Hadiri Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri TA.2021 SPN Polda Jambi
-
Ringankan Duka Warga Anggota Satgas Yonif 144/JY Bantu Pemakaman Warga di Perbatasan
-
Dorong Pencegahan Konflik Sosial, Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Peran Koordinasi
-
Di Kabupaten Bekasi, Mendagri Minta Mata Anggaran Pengendalian Pandemi Covid-19 Segera Direalisiasikan