Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht)

REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Pinrang pada pukul 09.00 WITA, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 40 ( empat puluh) perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.

Dalam kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Bapak Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H.,M.H yang disampaikan pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyrakat. “Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan.” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara SH MH.

Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Kejari Bapak Agung Bagus Kade Kusimantara SH.,MH, 27 ( Dua Puluh Tujuh) Narkotika rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari terdiri dari Sabu-sabu seberat 2.550, 6302 ( Dia ribu lima ratus lima puluh koma enam tiga nol dua Gram ), termasuk alat hisap sabu, timbangan dan alat komunikasi, televisi, 7 ( tujuh) perkara, dengan barang bukti berupa senjata tajam , rantai besi, gembok dll. 6 ( enam ) Perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, obat obatan tradisional dengan berbagai macam merk/ kemasan ( serbuk, botol, tablet, dll) dengan jumlah sebanyak 2.455 ( dua ribu empat ratus lima puluh lima) itm.

Baca juga:  Bertolak ke Semarang, Wapres Akan Resmikan 6 PLUT KUMKM

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil, Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara SH. MH, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.IK, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Novianto Hermawan,SH, Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin, Dandim 1404 Pinrang Letkol Inf Abdullah Mahuwas,shi., MM, Kepala Rutan klas II B Pinrang diwakili Andy Prjakarana SH, Kadis kesehatan Pinrang drg. Dyah Puspita Dewi,M.Kes, Kepala Bawasda Pinrang Drs. Syahrir Pawettoi, serta para kepala seksi, jaksa, para pegawai da honorer pada kejaksaan Negeri Pinrang.

Laporan : Mussin Jack

Tags: