REAKSIMEDIA.COM | Kejati Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (Satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali menetapkan1 (Satu) Orang sebagai Tersangka yaitu :
• BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
atau Kedua
Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (Tiga puluh empat) orang.
Modus Operandi :
Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif. Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Penkum Humas Kejati Sumsel
Tags: sumatera selatan
-
Polsek Lubuk Pinang Gelar Nobar Wayang Orang “Pandawa Boyong” Bersama Koramil dan Elemen Masyarakat
-
Tenggelam Saat Mencari Ikan di Sungai Manjuto, Kapolsek V Koto: 4 Jam Pencarian Korban Ditemukan Meninggal Dunia
-
Kinerja 100 Hari Rudy Mas’ud & Seno Aji Diapresiasi, 77,2% Masyarakat Kaltim Puas
-
Polda Jateng Resmi Tetapkan Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalang Sebagai Tersangka Korupsi
-
Wujudkan Transformasi Digital dan Tertib Pengelolaan BMN, Kementerian PUPR Gelar Rapat Kerja Pengelolaan BMN Tahun 2022
-
TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga
-
Pangdam Kasuari Ikuti Kegiatan Donor Darah HUT ke-7 Perkumpulan Rumah Besar Flobamora – NTT PB
-
Pantarlih se Kecamatan Air Manjunto dilantik, Ini Pesan Camat dan Ketua PPK Kepada Petugas Coklit
-
Baksos Bersihkan Rumah Ibadah Sambut HUT ke-80 TNI, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Pembersihan dan Pengecatan serta Rehab Masjid di Kampung Nelayan
-
PPKM Darurat, 27 Pintu Tol Menuju Jateng Bakal Ditutup


