REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka sehubungan dengan Pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024;
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan, dinyatakan sudah memenuhi cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik, meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Bahwa pada hari ini terhadap tersangka NW setelah kita tetapkan sebagai Tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Adapun Kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah disampiakan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.
Atas Perbuatan tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 (Empat puluh enam) Orang.
Modus Operandi :
Bahwa dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Penkumhumas kejati Sumsel
Tags: sumatera selatan
-
Menjelang Pemilihan Kepala Desa Polsek Wonosalam Tingkatkan Patroli ke Wilayah
-
Terjunkan Ribuan Personil, Polri Jamin Keamanan Perayaan Paskah di Jawa Tengah
-
Berkas Bandar Judi SH Suami R yang buat Geger di Rudopekso Polisi Resmi P21 Dilimpahkan Kejaksaan
-
Bupati Kab.Nias Barat Sidak Temukan Ada Kabid Bawa Rombongan 9 Orang Dinas Luar
-
Paguyuban Sunda: IKN Beri Peluang Kerja Warga Sunda
-
Kadis A. Matjtja Moenta Pendidikan & Kebudayaan Pimpin Langsung Upacara Hardiknas
-
Bangkitkan Ekonomi Desa, Kemendagri Kerja Sama dengan Pertamina Hadirkan Program Pertashop
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka
-
Hari Kedua Puncak KTT Ke-42 ASEAN, Para Pemimpin Kenakan Tenun Songke Manggarai
-
Menko Polhukam: Kita Membangun Indonesia dari Pinggiran





