REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan, Sumut – Zul salah satu Keluarga korban pencabulan berinsial (K) yang masih berumur 15 tahun kecewa atas penanganan kasus yang dilakukan oleh Polres Kota Padangsidimpuan- Sumut.
Menurut Zul, kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polisi dengan Nomor : LP/B/107/III/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 27 MARET 2022, namun sampai saat ini, belum diketahui bagaimana proses kelanjutannya, atas kasus pencabulan yang di lakukan terhadap korban anak di bawah umur ini.
Zul salah satu keluarga korban menyampaikan kepada Wartawan REAKSIMEDIA.COM Senin (25/07), agar pihak Kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan khususnya bidang Perlindungan Anak, agar segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan, agar para tersangka dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Iya bang, saya sebagai keluarga korban sangat berharap kepada pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan, khususnya bidang Perlindungan Anak, agar segera melimpahkan kasus ini sampai ke Pengadilan, hingga para pelaku-pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” ucap Zul.
Namun kasus pencabulan ini, belum juga untuk disidangkan, Zul kembali merasa sangat kecewa, terhadap kinerja kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan, karena diketahuinya, hanya satu atau dua orang pelaku pencabulan yang saat ini ditahan, padahal menurutnya, pelaku yang melakukan pencabulan tersebut berjumlah 5 orang
“Saya mohon kepada Polisi agar ke 5 pelaku ditahan, dan jangan ditahan satu atau dua orang saja, sebab perbuatan mereka sudah merusak masa depan anak kami,” ucap Zul.
Akhirnya saat wartawan REAKSIMEDIA, mengkonfirmasi masalah tersebut ke Briptu Mindi Agustina bagian perlindungan anak (PA), Senin (25/07), dengan mengatakan memang benar kalau ke 3 pelaku pencabulan korban insial (K) 15 tahun, tidak ditahan dengan alasan, para pelaku masih dibawah umur, namun ditambahkannya, bahwa kasus pencabulan ini, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap Briptu Mindi.
Namun anehnya, saat wartawan REAKSIMEDIA menghubungi Kasat Reskrim Kota Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, S.sos melalui WA Senin (25/07), mengatakan bahwa kasus pencabulan anak tersebut masih dalam tahap proses Sidik, sehingga dengan mendengar jawaban dari pihak Kepolisian ini, membuat Zul salah satu keluarga korban kasus pencabulan anak di bawah umur ini, semakin yakin kalau kasus ini sudah tidak jelas bagaimana kelanjutannya, apalagi menurutnyaa kasus ini sudah berjalan hampir 4 (Empat) bulan lamanya.
Laporan : Irwadi
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Tiga Pilar Rapatkan Barisan
-
Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Kemendes PDT dalam Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
-
Bersama KPK Tetapkan 10 Desa Anti Korupsi, Gus Halim Ingin Desa Jadi Motor Gerakan Antikorupsi di Indonesia
-
Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Panen Raya Tebu Serentak di Takalar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Audensi dengan PT. Biota Laut Ganggang (BLG) di Ruang Kerja Bupati
-
Pangdam Kasuari Bertemu Ketua DPRD PB, Kodam Harus Mampu Berikan Kontribusi
-
Danrem 042/Gapu Ingatkan Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi Agar Memperhatikan Prokes
-
Ketua Umum LASQI NJ Resmi Tutup Fest Bivo Gambus Tingkat Kabupaten Bogor
-
Kadispora Bangga SOD NPCI Cetak Sejarah
-
Polsek Cigudeg Berhasil Amankan Dua Orang Laki-laki Terduga Penyalahgunaan Narkoba/Psicotropica Jenis Sabu-sabu

