REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan, Sumut – Zul salah satu Keluarga korban pencabulan berinsial (K) yang masih berumur 15 tahun kecewa atas penanganan kasus yang dilakukan oleh Polres Kota Padangsidimpuan- Sumut.
Menurut Zul, kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polisi dengan Nomor : LP/B/107/III/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 27 MARET 2022, namun sampai saat ini, belum diketahui bagaimana proses kelanjutannya, atas kasus pencabulan yang di lakukan terhadap korban anak di bawah umur ini.
Zul salah satu keluarga korban menyampaikan kepada Wartawan REAKSIMEDIA.COM Senin (25/07), agar pihak Kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan khususnya bidang Perlindungan Anak, agar segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan, agar para tersangka dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Iya bang, saya sebagai keluarga korban sangat berharap kepada pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan, khususnya bidang Perlindungan Anak, agar segera melimpahkan kasus ini sampai ke Pengadilan, hingga para pelaku-pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” ucap Zul.
Namun kasus pencabulan ini, belum juga untuk disidangkan, Zul kembali merasa sangat kecewa, terhadap kinerja kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan, karena diketahuinya, hanya satu atau dua orang pelaku pencabulan yang saat ini ditahan, padahal menurutnya, pelaku yang melakukan pencabulan tersebut berjumlah 5 orang
“Saya mohon kepada Polisi agar ke 5 pelaku ditahan, dan jangan ditahan satu atau dua orang saja, sebab perbuatan mereka sudah merusak masa depan anak kami,” ucap Zul.
Akhirnya saat wartawan REAKSIMEDIA, mengkonfirmasi masalah tersebut ke Briptu Mindi Agustina bagian perlindungan anak (PA), Senin (25/07), dengan mengatakan memang benar kalau ke 3 pelaku pencabulan korban insial (K) 15 tahun, tidak ditahan dengan alasan, para pelaku masih dibawah umur, namun ditambahkannya, bahwa kasus pencabulan ini, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap Briptu Mindi.
Namun anehnya, saat wartawan REAKSIMEDIA menghubungi Kasat Reskrim Kota Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, S.sos melalui WA Senin (25/07), mengatakan bahwa kasus pencabulan anak tersebut masih dalam tahap proses Sidik, sehingga dengan mendengar jawaban dari pihak Kepolisian ini, membuat Zul salah satu keluarga korban kasus pencabulan anak di bawah umur ini, semakin yakin kalau kasus ini sudah tidak jelas bagaimana kelanjutannya, apalagi menurutnyaa kasus ini sudah berjalan hampir 4 (Empat) bulan lamanya.
Laporan : Irwadi
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Polres Banjarnegara Gelar Program Jumat Curhat Ajang Silaturahmi Bersama Warga
-
Prajurit TNI di Halmahera Tengah Gelar Karya Bhakti Bersama Masyarakat
-
Positif Covid-19, 51 Warga Klaten Dievakuasi ke Donohudan Untuk Isolasi Terpusat
-
Lewat “Speak Up Girls”, Mahasiswa Ilmu Komunikasi USU Soroti Keamanan Perempuan di Dunia Digital
-
Empat Fokus Kerja Sama Indonesia – Korea Selatan dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Pemko Padangsidimpuan Adakan Rembuk Sinting
-
Babinsa Koramil Sanankulon Gelar Kerja Bakti Bersama, Sebagai Wujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
-
Bahagianya 12 KPM Terima 2 Bulan BLT DD Dari Pemdes Sido Makmur
-
Forkopimcam Bandar Ingatkan Warga Pentingya Patuhi Prokes dan Vaksinasi
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Bantu Mengajar Di SMP Perbatasan RI-Malaysia


