REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan, Sumut – Zul salah satu Keluarga korban pencabulan berinsial (K) yang masih berumur 15 tahun kecewa atas penanganan kasus yang dilakukan oleh Polres Kota Padangsidimpuan- Sumut.
Menurut Zul, kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polisi dengan Nomor : LP/B/107/III/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 27 MARET 2022, namun sampai saat ini, belum diketahui bagaimana proses kelanjutannya, atas kasus pencabulan yang di lakukan terhadap korban anak di bawah umur ini.
Zul salah satu keluarga korban menyampaikan kepada Wartawan REAKSIMEDIA.COM Senin (25/07), agar pihak Kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan khususnya bidang Perlindungan Anak, agar segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan, agar para tersangka dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Iya bang, saya sebagai keluarga korban sangat berharap kepada pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan, khususnya bidang Perlindungan Anak, agar segera melimpahkan kasus ini sampai ke Pengadilan, hingga para pelaku-pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” ucap Zul.
Namun kasus pencabulan ini, belum juga untuk disidangkan, Zul kembali merasa sangat kecewa, terhadap kinerja kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan, karena diketahuinya, hanya satu atau dua orang pelaku pencabulan yang saat ini ditahan, padahal menurutnya, pelaku yang melakukan pencabulan tersebut berjumlah 5 orang
“Saya mohon kepada Polisi agar ke 5 pelaku ditahan, dan jangan ditahan satu atau dua orang saja, sebab perbuatan mereka sudah merusak masa depan anak kami,” ucap Zul.
Akhirnya saat wartawan REAKSIMEDIA, mengkonfirmasi masalah tersebut ke Briptu Mindi Agustina bagian perlindungan anak (PA), Senin (25/07), dengan mengatakan memang benar kalau ke 3 pelaku pencabulan korban insial (K) 15 tahun, tidak ditahan dengan alasan, para pelaku masih dibawah umur, namun ditambahkannya, bahwa kasus pencabulan ini, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap Briptu Mindi.
Namun anehnya, saat wartawan REAKSIMEDIA menghubungi Kasat Reskrim Kota Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, S.sos melalui WA Senin (25/07), mengatakan bahwa kasus pencabulan anak tersebut masih dalam tahap proses Sidik, sehingga dengan mendengar jawaban dari pihak Kepolisian ini, membuat Zul salah satu keluarga korban kasus pencabulan anak di bawah umur ini, semakin yakin kalau kasus ini sudah tidak jelas bagaimana kelanjutannya, apalagi menurutnyaa kasus ini sudah berjalan hampir 4 (Empat) bulan lamanya.
Laporan : Irwadi
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Pemilik Bengkel dan Penjual Onderdil Diminta Ikut Mensosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
-
Personel Polres Gowa Galang Donasi bagi Korban Gempa Cianjur
-
Anto Baret yang Akrab di Sapa Presiden di Kelompok Penyanyi Jalanan Indonesia dan Iwan Fals Rayakan HUT KPJ ke-41
-
Kajari Pinrang Menyambut Hari Bhakti Adyaksa Ke-64 Dan Hari Ulang Tahun Adyaksa Darmakarini Ke-24
-
Tanggapi Kasus OTT di Bandung, Anis Byarwati: Korupsi Masih Tinggi, Investasi Sulit Tumbuh
-
Kabag Ops Polres Gowa Hadiri Peresmian Sumur Bor di Desa Nirannuang, ini Harapannya
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75
-
KETUA LSM PENJARA Mukomuko : Bupati Mukomuko Sudah Tepat Mengeluarkan SK Pemberhentian Empat Kepala Desa
-
Kapolsek Cibungbulang Pimpin Gelar Ops KRYD Gabungan Patroli Polsek Ciampea dan Instansi Terkait Incar Para Pelaku Tawuran, Jangan Coba Ganggu Kenyamanan Warga Masyarakat Polisi Akan Bertindak Tegas
-
Jeruk Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Didorong Wamen Viva Yoga Jadi Komoditas Ekspor

