Kemendagri dan Pemda Bali Optimistis Tuntaskan Persoalan Sampah Jelang Puncak KTT G20

IMG 20220227 WA0045

REAKSIMEDIA.COM | Denpasar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali optimistis lakukan percepatan penanganan sampah di Provinsi Bali menjelang pelaksanaan puncak acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20) 2022. Menyambut ajang internasional tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, Kemendagri concern terkait aspek lingkungan di Bali. Khususnya dalam hal penanganan sampah yang ada di kawasan Sarbagita Bali (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).

Hal ini diungkapkan Sugeng dalam agenda pembahasan percepatan penanganan sampah kawasan Sarbagita Provinsi Bali dan hambatannya di masing-masing kabupaten/kota. Agenda ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Sabtu (26/2/2022).

“Bali ini selain akan menjadi destinasi dari para pemimpin dunia dan undangan-undangan dari seluruh dunia dan akan dijadikan semacam showcase-nya. Tempat yang akan memang dijadikan semacam benchmark oleh banyak negara di dunia. Terutama terkait dengan aspek lingkungan, karena salah satu isu besar di dalam G20 adalah terkait dengan aspek lingkungan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim yang juga Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan, penanganan sampah yang ada di Bali perlu diselesaikan secara bersama-sama dengan berbagai pihak. Kerja sama baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Non-Governmental Organization (NGO) perlu dibangun.

“Ada celah untuk kita sama-sama menyelesaikan masalah sampah di Bali, lakukan. Saya melihat ada target yang besar dari untuk menyelesaikan masalah sampah di Bali. Jadi kami di sini ada harapan (pemerintah) daerah, ada kebijakan yang besar. Kami dari Kemendagri mencoba mendampingi,” ucapnya.

Di lain sisi, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menambahkan, G20 merupakan suatu panggung internasional, dunia, sehingga tidak boleh ada suatu hambatan, khususnya pada masalah sampah.

Sesuai arahan Mendagri, lanjutnya, penanganan sampah harus terintegrasi dari hulu ke hilir dengan melibatkan peran serta masyarakat di tingkat hulu. Karenanya, Kemendagri akan mendorong Pemda melakukan pemberdayaan masyarakat dalam menangani sampah. Selain itu, penanganan dari hulu ke hilir tersebut juga perlu didukung kolaborasi antara Pemda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga:  Babinsa Koramil Mapurujaya Berikan PMT Kepada Anak-Anak Kampung Mwuare

“Kita (Kemendagri) fungsinya adalah membina dan mengawasi, instrumen kita hanya anggaran, regulasi, dan lain-lain, tapi pelaku adalah Pemda dan OPD,” tuturnya.

Kastorius menekankan, dalam penanganan sampah perlu adanya keseriusan dari pemda melalui regulasi, insentif, hingga memfasilitasi pembentukan kelembagaan di tingkat paling bawah untuk pengelolaan sampah. Selain itu, juga mendorong adanya inisiatif penanganan sampah plastik di Bali secara swadaya dengan melibatkan masyarakat dan memberikan manfaatkan ekonomi kepada masyarakat.

“Kelembagaan, partisipasi masyarakat, peran serta masyarakat, dan juga praktik best practice praktik-praktik baik yang sudah terjadi di banjar ini memang harus kita diskusikan, dan kita perkuat selama bersama-sama dengan Pemda Provinsi Bali dan pemda di tingkat Sarbagita,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengungkapkan, dalam rangka menangani sampah di Bali, gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Saat ini program tersebut tengah ditegakkan agar plastik yang masuk ke Bali dapat dikendalikan.

“Kami wajibkan dari plastik distributor itu mereka tidak banyak dan harus mengurangi, dan melaporkan segera berapa plastik yang dikirimkan ke Bali, sampai seperti itu kita bergerak,” ujarnya.

I Made Teja menambahkan, gubernur juga mempunyai kebijakan memberikan kesempatan lahan-lahan yang ada di wilayah Bali, baik yang dimiliki pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga desa adat menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Komitmen tersebut bukan hanya karena agenda G20, tapi juga keinginan untuk menjadikan seluruh kabupaten/kota di Bali menjadi daerah yang bersih.

“Itu luar biasa, jadi aset yang kita punya di masing-masing desa itu ada diberikan kesempatan. Sekarang sudah ada 120 desa yang memberikan kesempatan dari 639 desa yang akan membangun, dan terus dilanjutkan. Ini harus clear dan berkelanjutan, tidak boleh selesai. Bukan G20 menjadi tujuan pokok kita, tapi harus clear di masing-masing kabupaten/kota,” tandasnya.

Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri

Tags: