Komitmen Berantas Miras demi Menjaga Kamtibmas, Polsek Galela Bongkar Lokasi Penyulingan Minuman Ilegal di Perkebunan Desa Roko

​REAKSIMEDIA.COM | Halmahera Utara – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Erlichson, S.H., S.I.K., M.H., kembali membuktikan komitmen dan ketegasannya dalam menciptakan rasa aman serta menekan angka kriminalitas di tengah masyarakat. Berkat arahan dan instruksi tegas pimpinan tertinggi Polres Halut tersebut, jajaran Polsek Galela sukses membongkar lokasi penyulingan minuman keras ilegal di area perkebunan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kamis (5/11/2026).
​Operasi penertiban yang terukur dan profesional ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Galela, Ipda Fajri M. Samsudin, S.H., didampingi KBO Samapta Ipda Sirajudin dan Kasubsektor Galela Ipda Iwan Hadi Barat. Langkah cepat di lapangan ini juga diperkuat oleh sinergi solid dari personel Pos Pam Duma-Kira serta back-up personel Dalmas Pos Pam Desa Ori-Bale.

Dukungan Penuh Kapolres Halut dan Respon Cepat Lapangan

Keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata dari dukungan penuh serta komitmen Kapolres Halut AKBP Erlichson, S.H., S.I.K., M.H., yang terus memacu semangat jajarannya untuk membasmi penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Berdasarkan hasil pemetaan presisi dari Unit Intelkam, aparat kepolisian bergerak cepat menuju titik sasaran di perkebunan Desa Roko. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sebuah gubuk yang secara aktif digunakan sebagai tempat produksi minuman terlarang oleh seorang warga berinisial EM (48).

“Operasi ini merupakan wujud nyata tindak lanjut dari perintah langsung bapak Kapolres Halut guna menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal. Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,” tegas Ipda Fajri.

​Pemusnahan di Lokasi dan Penyitaan Barang Bukti

Baca juga:  Timsel Serahkan Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu ke Presiden

Dalam operasi yang berlangsung sejak siang hari tersebut, personel Polri mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan seluruh sarana produksi di tempat kejadian demi menghentikan alur pembuatan minuman ilegal secara total.

Petugas langsung memusnahkan bahan baku berupa 4 galon air perasan pohon aren (saguwer) berukuran 25 liter serta setengah drum saguwer dengan cara dituangkan ke tanah. Selain itu, tungku pembakaran yang digunakan untuk proses penyulingan turut dibongkar hingga tidak dapat difungsikan kembali.

Untuk kepentingan proses lebih lanjut, sejumlah alat produksi turut diamankan ke Mako Polsek Galela sebagai barang bukti:
• ​2 batang pipa penyulingan warna hitam
• ​4 buah galon kosong ukuran 25 liter
• ​1 buah drum biru berukuran 100 liter

Pendekatan Humanis dan Imbauan Kamtibmas

Seluruh rangkaian operasi penertiban yang berakhir pada pukul 14.30 WIT tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif berkat pendekatan profesional yang diterapkan oleh personel di lapangan.
​Melalui penindakan ini, Polres Halmahera Utara di bawah kepemimpinan AKBP Erlichson bersama Polsek Galela kembali menegaskan hadirnya Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah Galela untuk terus bersinergi menjaga kondusivitas lingkungan serta menghentikan segala aktivitas produksi maupun peredaran minuman ilegal demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.

Laporan : Edwin Tatipang
Sumber : Humas Polres Halut

Tags: