REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu telah memutuskan hasil seleksi terhadap para bakal calon penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Sebanyak 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan hasil seleksi calon penyelenggara Pemilu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 bernomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027. Sebelum diserahkan ke Presiden, keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan ditandatangani Ketua Timsel Juri Ardiantoro.
Adapun 14 calon anggota KPU yang namanya diserahkan kepada Presiden adalah sebagai berikut: August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 adalah sebagai berikut: Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.
Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diteruskan ke DPR RI. Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, dan pada Pasal 92 ayat (2) huruf a dinyatakan, bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang.
Laporan : Suryadi
Sumber : Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Tags: bogor
-
100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice
-
Terkait Dugaan Suap : Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar Di Laporkan Ke KPK dan Kapolri
-
Menteri Basuki Ikuti Pertandingan Ekshibisi Badminton bersama Menpora, Mensesneg dan Menteri Investasi
-
Giat Pemantauan PPKM Level 2, Kapolsek Pegandon : Masih Ada Pelanggaran Pemilik Cafe/Warung
-
Korem 061/Sk Laksanakan Tradisi Satuan Pergantian Pucuk Pimpinan
-
Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat
-
Polres Pinrang Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan -Pallawa 2024 Dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan
-
Wamen Viva Yoga Hadiri Rakor Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Papua Selatan
-
Unit Turjawali Sat Lantas Polres Pinrang Urai Kemacetan di Depan Jalan Pasar Sore Pinrang
-
Puslitbang Polri Gelar Penelitian Intoleransi dan Radikalisme Di Polres Bogor





