REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Tangerang – Proyek betonisasi diwilayah Kampung Sangiang Kecil RT.02/RW.04 Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur, di duga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan juga tidak adanya Papan proyek yang diamanatkan UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga tidak di ketahui siapa jasa kontraktor atau nama CV yang melaksanakan kegiatan tersebut, dan begitu juga berapa pagu Anggaran yang dikeluarkan dari APBD TA 2021, Jum’at (25/6/21).

Sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Burhan Bauk selaku aktivis Pantura angkat bicara,” bahwa sudah jelas karena kurangnya pengawasan dari konsultan terkait papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tidak ada dilokasi kegiatan, opritan tidak di bongkar sehingga akan mengakibatkan terpecah, pemadatannya tidak ada, hamparan plastik pun tidak di gelar merata bahkan sampai sampai tidak di gelar sama sekali sebab plastik ada dalam anggaran tersebut,” tandasnya.

Burhan Bauk berharap agar Inspektorat, BPKD dan Kejaksaan, untuk menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan di wilayah Kampung Sangiang Kecil RT. 02 RW.04 Desa Sangiang Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, sesuai undang undang di negara ini, karena di duga ada indikasi Korupsi,” tambahnya kepada awak media.
Keterangan yang kami dapat dari warga sekitar yang ada dilokasi kegiatan mengatakan kepada awak media, bahwa sebagai warga Kampung Sangiang Kecil RT.02 RW.04 Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur, sabgat begitu senang dengan adanya pembangunan di Kampung mereka, apalagi pekerjaan tersebut di awasi oleh aktivis Pantura, hingga sesuai dengan ketinggian yang di haruskan.
Saat di konfirmasi kepada salah seorang Pengawas dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) yang sedang berada di lokasi kegiatan, terkait masalah Papan Proyek yang tidak ada terpampang di lokasi pekerjaan, yang mana sudah di amanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), akhirnya di jelaskan kalau pihaknya sudah membicarakan kepada pihak kontraktor terkait papan proyek pekerjaan yang tidak ada berdiri di lokasi pekerjaan.
“Kami sudah bicarakan kepada kontraktor, agar sebelum kegiatan dilakukan, harusnya papan proyek sudah harus terpasang, lagi pula sebelumnya kami sudah ingatkan agar pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” Ucap dari salah seorang pengawas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).
Laporan : Sari gunawan.
Tags: kabupaten tangerang
-
Hadiri Gebyar Ekspor Tutup Tahun, Kapolri Tegaskan Kawal Seluruh Strategi Wujudkan Ketahanan Pangan
-
Kompak, Babinsa Koramil Kademangan Bersama Bhabinkamtibmas Latih PBB Satlinmas di Wilayah Binaan
-
Gus Halim Puji Pencapaian 15 Tahun Usia Kabupaten Sabu Raijua
-
Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
-
DPD Partai PANDAI Sulsel Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat
-
Pangkoops Udara II Sambut Kedatangan dan Keberangkatan Menhan RI di Makassar
-
Kapolres Demak Beri Penghargaan kepada Anggota yang Berprestasi
-
Kapolres Gowa: Dalam Operasi Apapun Lakukan Dengan Humanis, Jangan Kontraproduktif
-
Tuntaskan Target Adminduk Dirjen Dukcapil Ke Kota Pasuruan Jemput Bola Hingga ke Kelurahan di Hari Libur
-
Monev di Desa Sido Makmur, Tim Monev Kecamatan Air Manjunto Tuntaskan Monitoring dan Evaluasi DD/ADD Tahap II 2024

