REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menginventarisasi dan mengevaluasi hambatan pengelolaan informasi publik di daerah. Hal itu perlu dilakukan guna menghadirkan kualitas pelayanan informasi yang lebih baik dan dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat membacakan sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2021 di Luminor Hotel, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Dalam sambutan yang dibacakan tersebut, dia menekankan agar Pemda memberikan perhatian bagi keterbukaan informasi publik. Hal itu mengacu pada amanat Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
“Dalam pengelolaan informasi publik di daerah, banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, baik tantangan dan hambatan secara internal maupun eksternal, yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Kemudian ia menjabarkan, secara internal, tantangan dan hambatan yang dialami dalam pengelolaan informasi publik antara lain: masih belum maksimalnya komitmen pimpinan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan masih rendahnya kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan informasi publik.
Tak hanya itu, masih adanya keterbatasan alokasi anggaran kegiatan pengelolaan informasi publik dan belum memadainya sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik juga menjadi kendala internal.
Adapun secara eksternal, kendala yang dihadapi berupa minimnya partisipasi masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan memberikan saran dan masukan bagi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Persoalan lainnya yaitu terkait kemajuan teknologi informasi sebagai sumber informasi masyarakat. Dalam konteks ini, kehadiran teknologi kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks dan menggiring pemikiran masyarakat agar kontra terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, selain Pemda, stakeholder di tingkat pemerintah pusat diminta untuk secara bersama-sama mengevaluasi dan mencari solusi atas persoalan yang ada.
“Pada kesempatan yang baik ini, Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembina dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mengajak stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi Pusat untuk bersama-sama mencari solusi bagi permasalahan yang dihadapi,” pesannya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kejar Target 98% UHC pada Tahun 2024, Wapres Instruksikan Empat Langkah Strategis
-
Buka Rakernas APPSI Tahun 2023, Presiden Minta Gubernur Dorong Belanja Masyarakat
-
TMMD ke 113 Ditutup, Pangdam Sriwijaya : Terus Pelihara Semangat Kebersamaan dan Kemanunggalan TNI-POLRI Bersama Rakyat
-
Temui Menpora Dito, Ketum Kohati PB HMI Laporkan Rencana Kegiatan Sekolah Kepemimpinan Perempuan
-
Walikota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH Pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Renja Tahun 2021dan Perencanaan Pelaksanaan Program Kegiatan Tahun 2022
-
Polsek Ciampea Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Wilayah Hukum nya tepatnya di Desa Tapos
-
Dalam Rangka Penataan Kebersihan Lingkungan, Pemkab Karo Gelar Rapat Kordinasi Se Kecamatan Kabanjahe
-
Miris !!! Siswa SMAN 1 Semaka Kabupaten Tanggamus Tidak Bisa Ikut Ujian Ulangan Semester Akibat Belum Bayar SPPĀ
-
Kunjungi Tokoh Masyarakat Bhabinkamtibmas Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Cegah TPPO
-
Arus Lalu Lintas Ramai, Polres Pekalongan Tingkatkan Pengaturan dan Penjagaan Lalu Lintas