REAKSIMEDIA.COM | Mekkah – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi perhatian khusus terhadap penawaran untuk menunaikan Haji Furoda yang marak di media sosial.
LaNyalla mengimbau agar masyarakat mencermati penawaran setiap Haji Furoda agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Penawaran Haji Furoda sangat masif ditawarkan di media sosial. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, masyarakat harus cermat, harus mengecek dan memeriksa terlebih dahulu penawaran yang ada,” tutur LaNyalla yang sedang kunjungan kerja ke Arab Saudi, Minggu (15/5/2022).
Senator asal Jawa Timur itu juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda. Sebab, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), atau perusahaan travel haji khusus yang memberangkatkan haji, mempunyai kewajiban melapor kepada Menteri Agama.
“Masyarakat sebaiknya mendaftar di PIHK resmi. Artinya masyarakat harus berhati hati apabila ingin menggunakan jasa dan membeli produk Haji Furoda ini. Jangan sampai mendaftar ke penyelenggara haji yang tidak berizin,” tutur dia.
LaNyalla pun berharap pemerintah bisa memperjelas proses mendapatkan visa untuk urusan ini. Karena Haji Furoda merupakan undangan khusus Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah harus menyikapi banyaknya tawaran Haji Furoda melalui berbagai kanal media sosial. Proses mendapatkan visa dan lain-lain harus diperjelas agar tidak bermasalah saat nanti berangkat haji,” kata LaNyalla.
LaNyalla memaklumi munculnya fenomena tersebut. Karena, minat masyarakat muslim menunaikan ibadah haji cukup tinggi. Sedangkan antrean haji cukup panjang.
“Wajar ada fenomena Haji Furoda. Namun kalau ditawarkan secara massif kepada publik patut dipertanyakan juga. Dikhawatirkan akan melahirkan dugaan terjadinya bisnis gelap ibadah haji yang dilakukan oknum,” tukas dia.
Haji Furoda adalah pelaksanaan haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa Haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI. Keberangkatan haji menggunakan visa Mujamalah atau yang lebih dikenal dengan visa Furoda itu legal.
Regulasinya tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada Pasal 17; Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Pada Pasal 18 disebutkan Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau perusahaan travel haji khusus.(*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro pers, Media dan Informasi LaNyalla
Tags: Mekkah
-
Pelaksanaan Rakor Untuk Pematangan Acara Kirab Bendera Merah Putih Sekaligus Untuk Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80
-
Kabid Humas Polda Jabar: Moment Hari Bhayangkara ke-76, Polisi Bagi-Bagi Paket Sembako kepada Tukang Ojeg dan Fakir Miskin
-
Viral , Gadis Desa ” Sri Purnama ” Ribuan Orang Melayat
-
Satgas Yonif 126/KC Pos Arimop Gelar Pelayanan Kesehatan dan Pembelian Hasil Buruan di Pasar Pagi Kampung Maju
-
Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarkat Terdampak Kenaikan Harga BBM
-
Kodim 0607/ Kota Sukabumi gelar Donor Darah dalam HUT Korem 061/SK ke 72
-
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Bengkulu-Taba Penanjung
-
Pemerintah kabupaten Pinrang Berhasil Mempertahankan Wajar Tampa Pengecualian (WTP)
-
Wapres Minta Kehadiran MPP Digital dapat Persingkat Waktu Tunggu, Antrean panjang, Hinga Praktik Percaloan
-
Bumi Ajusta Menghijau, Danmenarmed 2 Kostrad Pimpin Gerakan Tanam Pohon


