REAKSIMEDIA.COM | Bandung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah. Terlebih, penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karenanya, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
“Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-15 bertajuk ‘Perencanaan dan Penganggaran Pengelolaan Sampah’ di Badung, Bali, yang dihadiri sejumlah pemda, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan, penarikan retribusi yang mengacu pada Permendagri tersebut penting dilakukan untuk mengakomodir perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.
“Penganggaran juga bisa dianggarkan di pendapatan sumber pendapatan yang sah yang ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sehingga dari sisi penganggaran ini sudah dibuka ruang agar penanganan sampah bisa lebih baik lagi. Jadi, di daerah silahkan bisa mengalokasikan penganggaran ini baik tadi yang bersumber (dari) DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun yang bersumber dari pendapatan daerah itu sendiri,” tambah Fatoni.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengajak seluruh pemda untuk kreatif dan inovatif dalam mengelola sampah di wilayahnya masing-masing. Dirinya juga mengimbau agar pemda dapat bergerak serta membuat komitmen untuk diimplementasikan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya di lapangan.
“Tugas dari pemerintah di level masing-masing tentu melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah provinsi kabupaten/kota, provinsi melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota, kabupaten/kota melakukan pembinaan di wilayah masing-masing,” jelas Fatoni.
Di lain sisi, dia juga menyampaikan, selama ini Kemendagri mendorong adanya kolaborasi dari hulu ke hilir dalam penanganan sampah. Tak hanya itu, Kemendagri juga memacu pengelolaan sampah agar dilakukan secara berkelanjutan.
“Kemendagri juga bersama dengan organisasi pemerintah daerah telah me-launching pengelolaan penanganan sampah melalui BLUD. Jadi melalui penanganan BLUD ini penanganan pengelolaan sampah khususnya dari segi keuangan bisa lebih fleksibel,” tuturnya.
Karena itu, Fatoni meminta berbagai pihak agar menunjukkan kapasitas memadai dalam mengelola lingkungan, utamanya sampah. Dalam penerapannya, pemda didorong agar dapat melakukan adaptasi dengan baik.
“Di dalam pengelolaan sampah itu bisa kita lakukan dengan berbagai cara, yang pertama adalah dengan juga dengan dikelola sendiri masyarakat, pemerintah daerah juga bisa bekerja sama dengan badan usaha, jadi kita bisa menggunakan kerja sama dengan badan usaha, kerja sama pemerintah dengan badan usaha Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kalau daerah namanya KPBDU,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: bandung
-
Kapolsek Waringikurung Harapkan Kepala Desa yang Di Lantik Dapat Bersinergi dengan TNI-POLRI
-
Polda Jateng Himbau Warga Agar Tak Panic Buying Minyak Goreng di Pasaran
-
Gus Halim Ingin Program di Buru Selatan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Dirjen Bina Keuda Ingatkan Pemda Pentingnya Sinkronisasi, Konsistensi Perencanaan, dan Penganggaran APBD
-
Sambut HBA Ke-61 dan HUT IAD XXI, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Sampaikan Apresiasi Atas di Gelarnya Vaksinasi Massal
-
Dirbinmas Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Kecamatan Tamalate Makassar, Warga Minta Polisi Jaga Keamanan di Bulan Ramadhan
-
Kapolsek Peureulak Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan ketertiban Saat Berburu Takjil
-
Gerak Cepat Polisi Bersama Perhutani dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Trenggalek
-
Gus Halim: Kenang Gugurnya Pionir Transmigrasi dengan Semangat Kreativitas dan Inovasi Para Transmigran
-
Mimpi Jadi Prajurit? Kodim 0428/Mukomuko Buka Jalan! Masuk TNI AD Gratis, Transparan, Tanpa Pungli




