REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah desa dan kelurahan perlu menggunakan Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Pasalnya, melalui aplikasi tersebut bakal tersusun pusat data desa dan kelurahan secara terintegrasi serta berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Direktur Evaluasi Perkembangan Desa (EPD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anggar Pramudiani Widyaningtyas saat memimpin webinar bertajuk “Pengelolaan Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan”, Jumat (18/2/2022). Dalam kesempatan itu, Anggar didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Pemdes Simon Aruan.
Anggar menjelaskan, melalui aplikasi tersebut akan diperoleh data yang akurat, valid, serta terbaru yang dapat dipertanggungjawabkan terkait desa dan kelurahan.
“Juga menghasilkan berbagai analisis yang dibutuhkan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, serta penguatan struktur organisasi pelaksanaan program Prodeskel,” ujarnya.
Dia menuturkan, data Prodeskel merupakan salah satu sumber informasi yang akan ditampilkan dalam Profil Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Proepdeskel). Selain itu, tampilan Proepdeskel juga berasal dari Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel), serta berbagai sumber data lainnya.

Dia menuturkan, Ditjen Bina Pemdes melakukan pengumpulan dan pengelolaan data yang termuat dalam sistem informasi tersebut. Sebelumnya, data tersebut lebih dulu diverifikasi dan diintegrasikan oleh perangkat desa, kabupaten/kota, dan provinsi yang berwenang.
Sebagai informasi, webinar tersebut dihadiri oleh berbagai peserta dari daerah, seperti Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, camat, lurah, dan kepala desa di sejumlah wilayah Indonesia.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Cegah Stunting, Pemdes Sinar Jaya Salurkan PMT Untuk Balita
-
Gelar Sosperda No.3/2021 di Sidorejo Medan Tembung, Parlin Sipahutar : Anak Dibawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA
-
Selama Bulan Ramadhan, Kapolres Pekalongan Minta Jajaranya Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok dan Minyak Goreng
-
Polsek Tenjo Polres Bogor Melakukan Pengecekan Terkait TPPO Sebagai Pencegah
-
IHGMA : IKN Ciptakan Luasnya Potensi Perhotelan di Kaltim
-
Ketua PWRI Tulang Bawang Junardi Laporkan kasus penggelapan motor ke mapolsek teluk Betung
-
HUT Humas Ke-70, Bidhumas Polda Sulsel Harap Jalinan Sinergi Dengan Media Semakin Kuat Dalam Menyajikan Informasi Konstruktif
-
Tegakkan Hukum Tipikor, KPK Siap Pulihkan Kerugian Keuangan Negara
-
Mendagri Serahkan KTP Digital dan KK kepada WNI di Jepang
-
Presiden Resmikan 7 Pelabuhan Penyeberangan dan 4 Kapal di Kawasan Danau Toba

