REAKSIMEDIA.COM | Banggai – Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap dua oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.
Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.
“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS,” ungkap Amin.
Perwira pangkat dua balak ini mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transakai narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk,” terangnya.
Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.
“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.
Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.
“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.
“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN, setelah itu MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.
“Sebelumnya Mm sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: banggai
-
Pengawasan Pembangunan Sarpras, ZidamXII/TPR Bersosialisasi Dengan Masyarakat Sambas
-
Isi Kuliah Umum di ITBis Pagar Alam, Ketua DPD RI Ajak Pemuda Melek Politik
-
1 Juta Vaksin Hadiah Bhayangkara ke-75 Untuk Masyarakat Sehat-Indonesia maju
-
Tentukan Arah Pembangunan, Pemerintahan Desa Manjunto Jaya Gelar Musdes RKPDes 2026
-
Cintai Kebersihan Lingkungan, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Melaksanakan Karya Bhakti di Lingkungan Gereja
-
Dewi Aryani: Kabupaten Brebes Harus Waspada Sebagai Perlintasan Distribusi Obat Antar Provinsi
-
Progres Capai 39,65% Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Rumah Khusus Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Badai Siklon Tropis Seroja di NTT
-
Bupati Sapuan Hadiri Pelantikan DMI Kabupaten Mukomuko Periode 2022-2027
-
Buka Pra-Kongres Kebudayaan Minahasa Tahun 2023, Wapres Minta Peran Aktif Masyarakat Untuk Kembangkan Budaya
-
Kanit Regident Sat Lantas Polres Gowa Sosialisasikan Proses Mekanisme dan PNPB Pembuatan SIM ke Pengunjung

