REAKSIMEDIA.COM | Banggai – Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap dua oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.
Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.
“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS,” ungkap Amin.
Perwira pangkat dua balak ini mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transakai narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk,” terangnya.
Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.
“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.
Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.
“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.
“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN, setelah itu MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.
“Sebelumnya Mm sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: banggai
-
Kapolres Semarang Larang Pelaku Wisata dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api Jelang Tahun Baru
-
SPPG Polda Jabar Terus Beri Manfaat Bagi Masyarakat, Pastikan Higienitas Lewat Pemeriksaan Ketat
-
Presiden Terima Pansel Calon Anggota KPPU 2023-2028 di Istana Bogor
-
Polres Pinrang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Untuk Mendukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Pinrang
-
Polisi Tetapkan 2 orang Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan Massa Di Sula
-
Kodam XVIII/Kasuari Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Optimalisasi APBD Demi Kendalikan Inflasi di Daerah
-
Coast Guard Basic Training Personel PPPK Bakamla RI Resmi Dibuka
-
Wabup Pinrang Sudirman Bungi,S.IP.,M.Si., Menghadiri High Level Meeting dalam format Dedicated Team Meeting di Kantor Gubernur Sulsel
-
Kapolres Puncak Jaya Ikuti Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Lapangan Monumen Roh Kudus Mulia

