REAKSIMEDIA.COM | Dumai – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan di daerah. Terlebih, pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan infomasi pengelolaan keuangan secara transparan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat memaparkan sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berlangsung di Hotel The Zuri, Dumai, Riau, Jumat (8/4/2022).
“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana,” tegas Fatoni.
Lebih lanjut, ia menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah. Salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun Kemendagri.
“Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, sebagai salah satu sistem yang digunakan oleh pemerintah daerah. SIPD antara lain meliputi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan juga terkait dengan yang lainnya. Nanti akan terintegrasi menjadi satu, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang STRANAS PK dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE,” kata Fatoni.
Pada kesempatan yang sama, Fatoni juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Pemerintah Kota Dumai dalam mendukung transformasi pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kota Dumai yang terus konsisten membenahi tata kelola keuangan daerah termasuk juga dalam penggunaan SIPD,” tutur Fatoni.
Sementara itu, berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, Fatoni menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menyebutkan, untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, telah diterbitkan panduan bagi pemda yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Di tahun 2022 juga telah diterbitkan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD berdasarkan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022,” jelas Fatoni.
Di sisi lain, ihwal pelaksanaan FGD yang digelar di Dumai, Fatoni mengungkapkan upaya ini untuk meminta masukan pemda dalam penyusunan APBD tahun 2023.
“Tahun ini Kemendagri sedang menyusun Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, dengan meminta masukan dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, asosiasi pemerintahan daerah dan DPRD, dan pihak terkait lainnya,” pungkas Fatoni.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: dumai
-
Terus Digenjot, Pendistribusian Minyak Goreng ID FOOD tembus 11 Juta Liter
-
Kerjasama Antara E- Warung dan PT MJM Dalam Penyaluran BPNT di Way Kanan, Sesuai Harapan KPM
-
Ini Pesan KASAL pada Generasi Penerus Calon Pemimpin TNI AL di Masa Depan
-
Hendak Melakukan Aksi Tawuran 2 Anggota Gangster dengan Senjata Tajam Berhasil Diamankan
-
Kapolres Aceh Timur: Seni Kebudayaan Aceh Harus Dipertahankan
-
Walikota Lantik Andang Tjahjandi Sebagai Pj Sekda, Kukuhkan Komitmen Bersatu dan Fokus Penguatan Fiskal
-
Polres Bogor Gelar Apel PAM Malam Takbir Idul Fitri 1445 H
-
Dibuka Wakil Bupati Mukomuko, Open Turnamen Bola Voly Dandim Cup 4 Rangka HUT TNI ke 77 Tahun 2022 di Gelar
-
Jelang Pemilu, Sekjen Kemendagri Minta FKUB Jaga Kerukunan
-
Turut Merayakan HUT Ke-20 Yonif 754/ENK, Prajurit dan Persit Kodim 1710/Mimika Laksanakan Donor Darah





