REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) memfasilitasi kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pengelolaan persampahan telah tersusun rencana aksi. Hal ini merupakan bentuk integrasi dari platform persampahan Bappenas serta Rencana Aksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan DAS Citarum.
“Penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga,” ungkap Teguh dalam Rapat Koordinasi Mid Term Pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025, yang berlangsung di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (11/7/2022).
Teguh menjelaskan, pelaksanaan penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana aksi dengan platform dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021. Ini sebagai bahan acuan dalam rapat koordinasi tingkat selanjutnya, serta komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengelolaan sampah di DAS Citarum.
“Rencana penganggaran pembiayaan pengelolaan sampah di DAS Citarum berdasarkan rencana aksi tahun 2022-2025 sejumlah Rp 4.293.929.552.675, yang dibagi kepada pemerintah provinsi dan beberapa pemerintah kabupaten serta pemerintah kota yang saat ini disepakati akan diimplementasikan ke dalam 120 subkegiatan,” urai Teguh.
Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut bersama, selain dilaksanakan sinergisitas pembiayaan pembangunan, perlu juga dilakukan pemutakhiran kegiatan/subkegiatan. Hal ini dilakukan sebagai bahan penyusunan komitmen bersama di tingkat menteri beserta kepala daerah, dalam mengelola sampah melalui sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“(Dibutuhkan juga) komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan operator secara khusus setelah pembangunan infrastruktur terbangun, dan juga memanfaatkan retribusi sampah sebagai komponen PAD yang dapat ditingkatkan melalui inovasi Pemda dalam bentuk added value (nilai tambah) sampah yang diolah secara baik,” jelas Teguh.
Sebagai tambahan informasi, rapat ini dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, hadir pula Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, dan Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polres Aceh Timur Peduli Korban Banjir, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Timur Salurkan Bantuan
-
Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
-
Gus Halim : Penanganan Stunting di Desa Libatkan BKKBN dan Asosiasi Dinkes
-
Polda Jawa Timur Siapkan Skema Pengamanan Jelang Laga Derby Jatim Persebaya Vs Arema FC
-
Pangdam I/BB Sambut Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS
-
Dandim Raja Ampat Tinjau Pelaksanaan TMMD, Cek Perkembangan Pembangunan
-
Lelang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun Sepi Peminat, Tak Ada Satu Pun Penawaran Masuk
-
Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Pekalongan Ikuti Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bhakti Wiratama
-
Kepala Desa Bakal Diberi Peluang Sekolah Hingga S3
-
Hadiri AMS ke-18 Tahun 2023, Wapres Sampaikan Empat Langkah Strategis bagi Industri Media



