REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri), Agus Fatoni meminta kepala daerah untuk tidak perlu lagi takut dalam berinovasi. Pasalnya, amanat untuk berinovasi sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang diatur pada Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara virtual pada acara Kebijakan Umum Indeks Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Selasa 13 Juli 2021.
Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. “Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus merubah pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak dalam rutinitas dan _business as usual_. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru,” pesan Fatoni.
Menurutnya, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Hal ini karena adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. “Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat _(faster),_ lebih pintar _(smart),_ lebih murah _(cheapter)_, lebih mudah _(easier)_, lebih baik _(better),_ dan lebih nyaman,” kata Fatoni.
Dirinya menambahkan, inovasi yang dilakukan daerah juga untuk menjawab tren peningkatan pengguna seluler dan internet di Indonesia. Inovasi daerah yang agresif, juga akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam _Global Innovation Index_ (GII) dan _Global Competitiveness Index_ (GCI).
“Oleh karena itu, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan. Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasinya,” pungkas Fatoni.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Wujud Kemitraan Warga Masyarakat Desa Pagelaran Wilayah Hukum Polsek Ciomas, Lakukan Dialogis Dalam Menjaga Kamtibmas
-
Kembangkan Sayap Kampung Bebas Dari Narkoba Polrestabes Surabaya Kunjungi SMPN 56
-
DR. Nasruddin,MS., STP Sekertaris Disperindag Dan ESDM Hadiri Rakor Persiapan Festival Bumi Lasinrang
-
Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah
-
Pemerintah Desa Pangke Harus Bereaksi Atas Keluhaan Warga Karena Hak Tanah Mereka Diduga Diserobot Mafia Tanah Yang Masih Gentayangan
-
Peringati Hari Ibu Tahun 2022, Puskesmas Air Manjuto Gelar Berbagai Kegiatan dan Pelayanan Kesehatan
-
Dirjen Tegur 10 Disdukcapil yang Menambah Syarat Urus Dokumen, Bentuk 5 Satgas Untuk Supervisi Daerah
-
Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Di Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi’in
-
Walikota Padang Sidimpuan, Menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Undang – Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok – Pokok Agraria ke – 61 Tahun 2021
-
Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025

