REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) meminta kepala daerah melakukan lima upaya mempercepat layanan sanitasi. Hal tersebut sebagai langkah untuk menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, lima upaya itu antara lain, pertama, kepala daerah didorong mencapai target akses sanitasi layak dan aman di tahun 2024. Kedua, menyusun dokumen perencanaan strategis sanitasi di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang valid. Dokumen tersebut juga dimutakhirkan sesuai kondisi saat ini dan mencakup aspek kelembagaan, kebijakan, infrastruktur teknis, perubahan perilaku masyarakat, serta pendanaan di masing-masing rantai layanan sanitasi.
“Ketiga, mengintegrasikan dokumen perencanaan strategis sanitasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan,” ujarnya secara virtual pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024 yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Di lain sisi, lanjut Teguh, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus menjadi momentum bersama untuk memperbaiki masalah perencanaan pembangunan secara komprehensif. Sebab, jajaran pemerintah baik pusat hingga daerah seperti provinsi dan kabupaten/kota akan mengawali proses pemerintahan berdasarkan perencanaan. Karena itu, dia berharap, berbagai pihak memiliki konsep dan visi yang sama terkait perencanaan.
Teguh menambahkan, upaya keempat yakni memperkuat peran kelompok kerja (pokja) dalam membantu kepala daerah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah serta pihak terkait lainnya. Hal itu dalam rangka mempercepat pembangunan sanitasi.
Kemudian upaya yang kelima yakni mengoptimalisasikan dukungan pendanaan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber-sumber lainnya yang sah. Hal itu misalnya APBN, DAK, bantuan keuangan, CSR, hibah, kerja sama antardaerah, dana desa, dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Berbelasungkawa, Polres Mukomuko Sambang Rumah Duka Orang Tua Bripda Ifzan Febrian di Desa Lubuk Sanai
-
Serbuan Vaksinasi Massal Korem 061/Sk Libatkan Relawan
-
Kementerian PUPR Ajak Sinergi Antisipasi Badai La Nina dengan Memitigasi Bencana
-
Kemendagri Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Selatan
-
10 Bunda Paud Sekecamatan Kosambi Resmi Di Kukuhkan
-
Cegah Deman Berdarah, Babinsa Koramil Ponggok Aktif dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk
-
Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjabtim Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2021 Di Kantor Gubernur Jambi
-
TTGN Ke-25, Gus Halim: Kolaborasi Pemasaran Kunci Keberlanjutan Teknologi Tepat Guna
-
Police Goes School, Polsek Pondok Suguh Sosialisasi Bahaya “Bullying” di SDN 05 Air Hitam
-
Forum Solidaritas Aparatur Pemerintah Salurkan Aspirasi di Depan Pendopo Kabupaten Cilacap


