REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Saat ini Dukcapil Kemendagri dengan jajarannya sampai di daerah sedang sangat padat kegiatan untuk mengawal berbagai program strategis nasional bidang adminduk. Untuk itu, Mendagri, Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.
“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” jelas Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil saat dimintai keterangan di Kantor Dukcapil Pasar Minggu KM. 19 (22/4/2022).
Zudan pun menambahkan apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.
Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:
1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.
3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.
4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.
6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.
7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil belajar Jumat (22/4/2022), disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Perlu diketahui, kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.
Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil. Karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional. Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Sukseskan KTT G20 Lapas Narkotika Nusakambangan Doa Bersama “Recover Together, Recover Stronger”
-
Selesai Secara Bertahap, Kementerian PUPR dan Pemda Mulai Serah Terima Kunci Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana Badai Seroja di NTT dan NTB
-
HUT ke-79 TNI, Polri Gelar Rekayasa Lalin di Sekitar Monas dan Jalan MH Thamrin
-
Kapolres Kendal Bersama Forkopimda Kabupaten Kendal Instruksikan Isolasi Terpusat
-
Bandara Soetta Pastikan Siap Sambut Delegasi KTT ASEAN
-
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
-
TNI AL Evakuasi KM Glory Mary yang Kandas, 219 Penumpang Berhasil Diselamatkan
-
Kasad Terima Gelar Kehormatan Pinisepuh Pasundan
-
Rumahnya Hancur Akibat Gempa Cianjur, Polwan Bhabinkamtibmas ini Tetap Jalani Tugas Layani Masyarakat
-
Kapolres Bogor Pimpin Langsung Pelaksanaan Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 50 Polres Bogor