REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Saat ini Dukcapil Kemendagri dengan jajarannya sampai di daerah sedang sangat padat kegiatan untuk mengawal berbagai program strategis nasional bidang adminduk. Untuk itu, Mendagri, Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.
“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” jelas Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil saat dimintai keterangan di Kantor Dukcapil Pasar Minggu KM. 19 (22/4/2022).
Zudan pun menambahkan apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.
Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:
1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.
3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.
4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.
6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.
7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil belajar Jumat (22/4/2022), disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Perlu diketahui, kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.
Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil. Karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional. Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kadiv Humas: Karya Pemenang Mural akan Dilukis di Tiang Jalan Layang Bus Trasnjakarta Depan Mabes Polri
-
Pembangunan DD Tahap 2 Tahun 2021 Desa Tirta Mulya Mendapat Apresiasi Warga
-
Silaturahmi Wapres dan Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin dengan Presiden dan Ibu Negara secara Virtual
-
TNI Siap Dikerahkan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perdamaian Timur Tengah
-
Pantau Objek Vital, Polsek Bokondini Melakukan Pengamanan Bandar Udara Bokondini
-
Kado ulang Tahun Kejari Simalungun Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Afirmasi SMPN Dolok Silau
-
Percepat Vaksinasi, Satlantas Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi Terhadap Pemohon SIM
-
Sebanyak 460 Guru dan Nakes Banyuwangi Terima SK Jabatan Fungsional
-
Wakapolres Muaro Jambi Bersama Kapolsek Jaluko Pantau Pleno Hasil PSU Di PPK Jaluko Kab. Muaro Jambi
-
Fitri Carlina keluarkan Single terbaru “Aku Kangen Kamu”





