REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi keynote speaker pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2023, Selasa (15/3/2022).
Fatoni menekankan, dalam rangka mewujudkan kualitas belanja yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran, daerah perlu memperhatikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah, terutama di masa pandemi Covid-19.
“Salah satunya adalah belanja modal diarahkan pada belanja sarana dan prasarana pada layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja,” papar Fatoni.
Sedangkan untuk kebijakan lainnya, sambung dia, yakni mengurangi kemiskinan dan kesenjangan penyediaan layanan publik. Selain itu, perlunya dukungan pemulihan ekonomi sektor riil yang dapat menjamin penyaluran dana kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perluasan padat karya, ketahanan pangan, dan meningkatkan stimulus belanja, seperti insentif sektor pariwisata, percepatan pengadaan barang dan jasa keperluan Covid-19.
Fatoni menambahkan, guna mengoptimalkan upaya tersebut, perlu dilakukan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hal ini sebagai langkah mendorong transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, juga untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
“Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja pemerintah daerah yang didukung SIPD, sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional,” ungkapnya.
Di sisi lain, kata Fatoni, aspek berikutnya dalam arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah selama pandemi Covid-19 yakni pembiayaan alternatif, kerja sama antardaerah, serta evaluasi hibah dan bansos.
Fatoni menambahkan, program pengadaan barang dan jasa perlu menggunakan produk dalam negeri sampai dengan 40 persen. Pemerintah, kata dia, terus menggalakkan pemanfaatan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Fatoni menambahkan, ke depan langkah ini akan diluncurkan secara masif oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Fatoni mendorong daerah agar memanfaatkan produk dalam negeri, karena langkah ini akan memacu perputaran ekonomi di sektor UMKM di daerah.
“Pemerintah terus mendorong percepatan ETPD agar seluruh pengelolaan keuangan daerah terhindar dari kebocoran data, dapat dipertanggungjawabkan dan lebih efektif serta efisien,” katanya.
Di akhir paparannya, Fatoni berharap seluruh stakeholder terus mendorong program pemerintah agar pelaksanaan pembangunan di daerah berjalan lebih maksimal. Program tersebut, kata Fatoni, juga akan memacu pelayanan publik semakin baik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan daya saing daerah juga meningkat.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua
-
Gelar Jum’at Curhat, Polsek Lubuk Pinang Dengar Langsung Curhatan Pemdes dan Warga Desa Lubuk Pinang
-
Pererat Silaturahmi, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos dengan Komponen Masyarakat
-
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Alutsista Demo Udara HUT Ke-81 RI
-
Jaga Kualitas & Kelestarian Air, BWS Sumatera VII Mulai Program Pembuatan Biopori
-
Kunjungi Maluku, TP PKK Pusat Lakukan Penguatan Program Pokok
-
Truk Hantam Sepeda Motor, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Walikota : Menerima Sebanyak 143 Persil Sertifikat Tanah Milik Pemko Padang Sidimpuan
-
Menko Polhukam Bersama Mendagri Pastikan PON XX Papua 2021 dan Peparnas Siap Dilaksanakan
-
Masuk Hari Ke-25, Koramil 1710-01/Kokonao Kembali Bagikan Takjil Ramadhan Gratis Untuk Pengguna Jalan Yang Melintas


