Kemendagri Serahkan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat dan Kelurahan

IMG 20220811 WA0196

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menyerahkan kode wilayah administrasi pemerintahan desa, desa adat, dan kelurahan kepada pemerintah daerah (Pemda). Penyerahan itu dilaksanakan di Aula Gedung E Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo mengatakan, penyerahan kode wilayah administrasi ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses usulan penataan desa yang disampaikan Pemda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Ditjen Bina Pemdes. Penataan kode ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan mempercepat peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Adapun hasil yang diharapkan selepas kegiatan ini adalah untuk membangun komitmen dari seluruh pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, desa adat, dan kelurahan,” katanya.

Pihaknya merinci ada 85 kode desa, 14 kode desa adat, dan 1 kode kelurahan bagi 9 kabupaten yang berada di 8 provinsi yang menerima kode wilayah. Jumlah itu terdiri dari 59 kode desa di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, 6 kode desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, 1 kode desa di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, 1 kode kelurahan di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, serta 4 kode desa hasil penggabungan desa terdampak lumpur Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Selain itu, ada 7 kode desa di Kabupaten Sekadau dan 6 kode desa di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Sisanya, 14 kode desa adat di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dan 2 kode desa di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta pemerintah provinsi untuk menyampaikan kode desa/kelurahan kepada bupati terkait agar ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Dirjen Bina Pemdes paling lambat akhir Agustus 2022. Hal ini dibutuhkan sebagai dasar memperbarui Keputusan Mendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Baca juga:  Sambangi RW 05 Desa Sukatani, Kapolres Bogor Berikan Pesan Kamtibmas

Dia juga meminta Pemda menindaklanjuti tahapan penetapan dan penegasan batas desa dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Semoga melalui momen bersejarah hari ini dapat menjadi awal yang baik dalam percepatan untuk mewujudkan seluas-luasnya kesejahteraan bagi masyarakat,” tandas Wempi.

Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri

Tags: