REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah (Pemda). Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menyampaikan hal itu pada Rapat Internalisasi Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Biro Ortala Kemendagri Suprayitno mengatakan, rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sebagaimana peraturan tersebut, Pemda menyampaikan hasil Anjab dan ABK pada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lanjutnya, kegunaan hasil Anjab dan ABK yaitu penataan kelembagaan, penataan sumber daya aparatur, penataan tata laksana, dan penataan kebutuhan diklat. Selain itu, salah satu kegunaan Anjab dan ABK adalah penentuan reward dan punishment di lingkungan Pemda dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan ASN.
“Sesuai Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diganti dengan Pasal 58 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memungkinkan Pemda memberikan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Berkaitan dengan TPP, Suhajar menyampaikan laporan kegiatan validasi TPP ASN Pemda tahun 2022. Dari 34 provinsi di Indonesia, semuanya telah melakukan validasi TPP. Meski begitu, dari 508 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 467 Pemda yang telah melakukan validasi TPP atau masih ada 41 Pemda yang belum melakukan validasi. Pemda yang belum melakukan validasi diharapkan untuk segera melakukan validasi.
Selain itu, dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di bidang penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemda, Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4636/SJ Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Anjab, ABK, Evaluasi Jabatan, MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Surat tersebut bertujuan agar kami dapat memastikan bahwa hasil evaluasi jabatan/kelas jabatan Pemerintah Daerah yang telah divalidasi oleh Kementerian PAN dan RB telah diimplementasikan dengan baik, dan salah satu wujud implementasinya yaitu pada penerapan pemberian TPP ASN,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kapolda Sumut Dan Rombongan Kunjungi Pos Pantau PVMBG Gunung Sinabung
-
Polres Mukomuko Gelar Pembekalan Fungsi Teknis Binmas Kepada Bintara Remaja
-
Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Kapolres Pinrang Cek Gudang KPU
-
Berkah Ramadhan, Kapolsek Pantee Bidari Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
-
Hadiri Gelar Pangan Nusantara Tahun 2022, Wapres Tegaskan Empat Langkah Wujudkan Kemandirian Pangan
-
Terdakwa BETY Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500.000.000
-
Sinergitas TNI-Polri Disaat Peringatan Hari Buruh 2023 Kabupaten Mukokmuko
-
Pimpin Upacara Bendera, Babinsa Koramil 04-Pondok Suguh Tanamkan Semangat Patriotisme & Cinta Tanah Air Kepada Pelajar di SDN 04-Teramang Jaya
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid; Suatu Kehormatan Kabupaten Pinrang di Pilih Tempat Hari Pengendalian Nyamuk (HPN) Ke-7 Tingkat Nasional
-
Asrenum Panglima TNI Kunjungi Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB




