REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang terbit pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 tersebut, termuat aturan pengetatan seperti PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat diberlakukannya pembatasan secara lebih ketat.
“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021).
Diketahui, sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah berzona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan dengan diberlakukannya PPKM Darurat. Dalam PPKM Mikro, terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM Darurat, menyusul lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) tambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan, di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM Mikro,” terang Suhajar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
FFWI Mendukung Keragaman Festival Film
-
Bersama Pengurus Bhayangkari Ranting, Personel Polsek Palllangga Berbagi Takjil ke Pengendara
-
Jelang KTT ASEAN Ke-42, Kabaharkam Tinjau Persiapan Keamanan
-
TF2W Excellent Sport Klub Sabet Juara Elite Pratama Jabar 2026
-
Grebek Judi Sabung Ayam, Pelaku Lari Kucar Kacir, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan
-
FWR Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual
-
Cek Kesiapan Siagaan Personel pengamanan Pemilu, Polres Mukomuko Gelar Apel “Mantab Brata Nala 2024”
-
Kolaborasi dengan UPTD Samsat, Sat Lantas Polres Gowa Sasar Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak
-
10 Kementerian/Lembaga Dukung Aksi GILAsSAMPAH di Bali
-
Kepala BPSDM Kemendagri Resmi Buka Expo Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator


