REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut.
Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19. Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing. Mendagri mengatakan, dirinya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.
“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polres Mukomuko Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri dan Gus Baha, Gaungkan Persatuan dan Sinergi Ulama-Umara
-
Semangat Kemanusiaan: FPK Kabupaten Bogor Gelar Donor Darah Sambut HUT PMI ke-80
-
Taklimat Akhir Audit Itkoopsudnas Perode II TA.2025 Di Lanud Sultan Hasanuddin
-
Mendagri Berikan Bantuan Korban Longsor Bawah Laut di Kabupaten Minahasa Selatan
-
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan
-
Putra Penasehat Koswari Melangsungkan Pernikahan Adat, Koswari Karo mengucapkan Selamat
-
Sinergi TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Melaksanakan Sambang Kepada Tokoh Agama
-
AKBP ADJIE, Kapolres Pinrang Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-77 di halaman kantor Bupati Pinrang; Kapolda Sul-sel Apresiasi Pemerintah Daerah, TNI & Masyarakat
-
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat di Desa Adat Dayak
-
DES, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ditahan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung




