REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya membangun pemahaman pemerintah daerah tentang penyelenggaraan tugas pemerintahan umum. Kali ini, Kemendagri memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, penyusunan UU Cipta Kerja sempat menuai pro dan kontra. Di lain sisi, tugas penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya adalah melakukan pemetaan deteksi pencegahan terhadap potensi yang mempengaruhi stabilitas sosial politik, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Dia menuturkan, UU Cipta Kerja ini perlu dipahami dengan baik, termasuk pemahaman terhadap berbagai regulasi turunannya. Pemahaman itu perlu dilakukan untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada, salah satunya Peraturan Daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja.
“Oleh karenanya, pemahaman UU ini menjadi sangat penting bagi kita semua, karena UU ini sudah menjadi UU negara, bukan hanya lagi milik Kemenko Perekonomian atau lembaga-lembaga terkait, tapi ini UU yang berlaku di negara ini, tentu termasuk kawan-kawan akademisi dan kawan-kawan penggiat demokrasi juga perlu untuk memahami UU ini,” ujar Bahtiar saat webinar dengan tema “Cipta Kerja untuk Cipta Karya dan Cipta Sejahtera” yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (10/8/2021).
Bahtiar berharap tujuan pembentukan UU ini dapat tercapai. Saat ini masa transisi pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga memerlukan pemahaman semua pihak, sehingga dapat memiliki cara pandang yang benar.
Ia menyebutkan, bila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka akan bermasalah dalam penerapannya. “Oleh karenanya, saya sangat setuju kegiatan seperti ini tidak sekali ini,” terang Bahtiar.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut hadir dua narasumber, yakni Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dan Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Edy Junaedi. Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai perangkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kasus Keluarga Lukai Mata Anak di Gowa, Kabid Humas Polda Sulsel Minta Masyarakat Berani Laporkan ke Polisi Bila Temukan Aliran Sesat
-
Antisipasi Kejahatan, Polsek Patean Laksanakan Patroli BLP di Sejumlah Titik Rawan
-
Kecewa Kinerja Polres Padangsidimpuan Keluarga Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Akan Mengadu Ke Kapoldasu
-
Sambut HUT Ke-78 TNI, Kodim 1710/Mimika Gelar Turnamen Tari Seka
-
Tanamkan Kerapihan Sejak Dini, Satgas Yonif 126/KC Melaksanakan Rutinitas Cukur Gratis Anak Perbatasan
-
TNI Bangun Fasilitas MCK untuk Dukung Kesehatan Pengungsi di Tapanuli Selatan
-
Sukses Terselenggaranya MTQ Ke-33, Bupati Pinrang Irwan Hamid Mengungkapkan Rasa Banggan Pada Penutupan MTQ Dimattiro Sompe
-
Bupati Irwan Hamid: Jaga Silaturrahim Sesama Warga. Tarwih ke-4 Tiroang Pinrang
-
Bupati Meranti Datangi Kemendikbud dan Kementerian LHK
-
Kodim 0808/Blitar Gelar Ziarah Rombongan, Wujud Penghormatan kepada Para Pahlawan



