REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi inti dari pengembangan dan kemajuan industri ekonomi kreatif tanah air.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf Neil El Himam dalam Rakornas Parekraf 2022 sesi kedua mengenai “Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (16/12/2022) menjelaskan HKI hadir sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang dihasilkan oleh pelaku ekraf.
“Dalam gelaran WCCE 2022 di Bali, Presiden menyampaikan ekraf di Indonesia dan banyak di negara lainnya akan menjadi tulang punggung masa depan, semakin kuat dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif. Pengembangan ekraf harus terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik tumbuh lebih cepat, lebih besar, dan maju,” kata Neil El Himam.
Oleh karena itu, HKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekraf. Dengan HKI pelaku ekraf memiliki perlindungan hukum atas produk mereka. Manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.
“Kami akan terus menggarap program fasilitasi dan edukasi HKI bagi para pelaku ekraf tanah air,” katanya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Di sisi lain Kemenparekraf memiliki program unggulan dalam mendorong pengembangan usaha ekonomi kreatif. Diantaranya Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI), Bedah Desain Kemasan (Bedakan), Askilirasi, Santri Digitalpreneur, Baparekraf Digital Talent (BDT), dan lainnya.
“Bedah Desain Kemasan ini menjadi program flagship kami karena manfaatnya betul-betul dirasakan langsung oleh pelaku usaha,” kata Neil.
Berkaitan dengan penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2022 di Bali, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf/Baparekraf Josua Simanjuntak mengatakan pertemuan tingkat internasional tersebut menghasilkan sebuah peta jalan ekonomi kreatif untuk pemulihan ekonomi global yang dinamakan Bali Creative Economy Roadmap atau Bali Roadmap.

Bali Roadmap merupakan dokumen yang disepakati oleh para delegasi WCCE sebagai peta jalan untuk kebangkitan ekonomi dimana sektor ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung kebangkitan ekonomi global.
Bali Roadmap berisikan beberapa poin yaitu terkait bagaimana mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam ekonomi dunia termasuk transformasi dari pelaku usaha informal ke usaha formal.
“Sebagai contoh unicorn sekarang yang ada ini mulai dari usaha informal. Mereka mencoba membuat solusi. Mungkin emang aplikasi yang dibuat cukup sederhana, tapi sekarang sudah masuk ekosistem formal yang sudah masuk IPO,” katanya.
Kemudian terdapat poin akses pembiayaan yang membuka jalan bagi pelaku ekraf agar bisa mendapatkan akses pembiayaan yang lebih luas. Lalu ada poin terkait pemasaran yaitu upaya para pelaku ekraf agar mampu beradaptasi menggunakan teknologi digital disisi pemasarannya.
Dan poin paling penting di bidang ekraf adalah intelectual property (IP), perlindungan kekayaan intelektual ini bisa digunakan untuk memajukan dan menjadi akses pembiayaan pelaku ekraf.
Turut hadir dalam kesempatan itu sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf; serta perwakilan dari industri dan kementerian/lembaga, baik secara luring dan daring.
Laporan : Suryadi
Sumber : I Gusti Ayu Dewi Hendriyani – Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-
Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Jelang Nataru, Bhabinkamtibmas Diminta Tetap Gelorakan Prokes dan Vaksinasi
-
Hadir di Rapat Menpan RB dengan APKASI, Bupati Mukomuko: Nasib Tenaga Honorer Mukomuko Haruslah Diperjuangkan
-
TyERA WORKSHOP TOUR Ketika Musisi Ingin Berbagi
-
KN Nipah-321 Bakamla RI Ikut IMDEX 2023 di Singapura
-
Erick: BUMN-Korsel Komitmen Perkuat Ekosistem Industri Baja dan Kendaraan Listrik Indonesia
-
Berlaku Mulai Januari 2022 Di Kepri, Pemilik Kendaraan Yang Belum Balik Nama Bisa Ditilang
-
Vaksinasi Presisi Handal, Inovasi Polres Kendal Percepat Herd Immunity
-
Jaga Ketahanan Pangan Anggota Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Panen Padi Darat Bersama Warga di Perbatasan
-
Mendes Yandri: 35.421 Desa Masuk Kawasan Hutan dan Tidak Ilegal





