REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Program mengirim masyarakat yang tinggal di kawasan transmigrasi untuk bekerja di Jepang disambut baik oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Kepada Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.
“Tujuannya agar keberadaannya terlindungi, aman, dan legal”, kata Christina Aryani saat membahas Program Pelatihan dan Magang ke Jepang dengan Wamen Viva Yoga di Gedung C, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta Selatan belum lama ini.
Program Kementrans ini menurut Viva Yoga sebagai momentum membuka peluang kerja sama dan alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan masa depan pembangunan kawasan transmigrasi.
“Setelah bekerja di Jepang, peserta kembali ke kawasan transmigrasi masing-masing untuk mengembangkan ekonomi. Mereka akan menjadi pionir pembangunan”, kata Wamen Viva Yoga.
Peluang besar bekerja di Jepang, membutuhkan 40 pekerja dari Indonesia, menurutnya harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Bidang dan keahlian yang dibutuhkan seperti pertanian, perikanan, kelautan, konstruksi, dan perawat sama seperti yang dibutuhkan di kawasan transmigrasi.
“Dengan pengalaman bekerja di Jepang, nantinya ilmunya bisa diterapkan setelah pulang ke kawasan transmigrasi”, ujar mantan Anggota Komisi IV DPR itu.

Mereka yang nantinya pulang ke Indonesia tidak hanya memiliki kemahiran yang lebih namun juga mampu memperluas peluang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan; memiliki karakter, kedisiplinan, dan etos kerja; dan memiliki jaringan kemitraan internasional.
Bagi warga transmigrasi yang ingin mengikuti program ini dikatakan ada syarat yang mesti dipenuhi, bagi laki-laki minimal berumur 18 tahun dan maksimal 26 tahun. Pendidikan minimal SMK Teknis dan SMA sederajat. Untuk perempuan bisa dari lulusan perawat, SMA, SMK, dan sederajat.
Mereka yang mengikuti program ini berada di Jepang selama 3 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.
“Yang minat bisa menghubungi dinas transmigrasi di kabupaten setempat”, ungkapnya. “Peserta yang diberangkatkan ke Jepang bila lolos dalam beberapa tahapan seleksi”, tambahnya. (ARW)
Sumber : Kementerian Transmigrasi
Tags: jakarta
-
Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi
-
Tragedi Kanjuruhan dan Gempa Bumi di Taput, Polsek Lubuk Pinang Gelar Doa Bersama Untuk Bangsa
-
Jelang PILKADES, TNI-POLRI Laksanakan Patroli Gabungan
-
BNPB Akan Menyelesaikan Pembayaran Terkait Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel
-
Semarak, Dies Natalis Ke 33 SMAN 03 Mukomuko “Merajut Kolaborasi Merajut Prestasi”
-
Selain Kunker ke Polsek, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Berikan Bansos Ke Warga
-
Kapuspen TNI : Prajurit dan PNS TNI Tingkatkan Kepekaan dan Kesigapan Merespons Berita Hoaks
-
Evolut Zebua Ketua DPRD : Pemda Nias Barat Masih Memiliki PR Agar Opini BPK WTP
-
Kemendagri, KPK, dan BPKP Terus Lakukan Upaya Perbaikan MCP
-
Polsek Mukomuko Selatan Gelar Pengamanan Disaat Pembelian Minyak Goreng Curah



