REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberantas oknum pelindung pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, adanya perlindungan dari oknum tersebut kerap menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia. Selain itu, persoalan birokratis juga menjadi hambatan lain.
“Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” ujar Menkopolhukam dikutip dari Antara, Selasa (30/5/23).
Menkopolhukam menyampaikan, Presiden dalam rapat dengan tegas mengucapkan tak ada perlindungan apapun dalam praktik TPPO. Ditegaskan, perlindungan bagi kebenaran adalah negara.
“Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” ungkapnya.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Danrem 061/Sk Hadiri Serbuan Vaksinasi 5.000 Warga di GOR Pakansari
-
Kuatkan Ketahanan Pangan Nasional, Wapres Minta Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Pertanian
-
Kapolda Jateng Beri Perhatian Khusus 4 Wilayah Dengan Kasus Aktif Covid Tinggi
-
Unit URC Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Guna Antisipasi Guantibmas Selama Bulan Puasa
-
83 Calon Anggota Polri Ikut Pendidikan di SPN Polda Sulteng
-
Launching Vaksinasi Merdeka Anak, Kapolri: Upaya Menjaga Generasi Penerus Bangsa
-
Sebelum Amandemen, Konsep Public Goods UUD Sesuai dengan Konsep Islam
-
Percepat Pencapaian Target 100% Akses Air Minum, Kementerian PUPR Bangun SPAM Regional Kartamantul
-
Polres Mukomuko Gelar Patroli Skala Besar, Kapolres: Aksi Anarkhis Kita Tindak Tegas
-
Gelar Raker Tahunan Terakhir, Gus Halim Ingin Tuntaskan Target

