REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberantas oknum pelindung pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, adanya perlindungan dari oknum tersebut kerap menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia. Selain itu, persoalan birokratis juga menjadi hambatan lain.
“Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” ujar Menkopolhukam dikutip dari Antara, Selasa (30/5/23).
Menkopolhukam menyampaikan, Presiden dalam rapat dengan tegas mengucapkan tak ada perlindungan apapun dalam praktik TPPO. Ditegaskan, perlindungan bagi kebenaran adalah negara.
“Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” ungkapnya.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-78 TNI
-
Polisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
-
Gotong Royong Tanpa Lelah, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Drainase Demi Desa Lebih Baik
-
“Suparji : Batalnya Status Tersangka Firli Bahuri Tidak Memenuhi Unsur Alat Bukti Tidak Berkualitas dan Berkausalitas
-
Sekjen Kemendagri Dorong Jajaran Protokol Bangun Efisiensi dalam Menjalankan Tugas
-
Inspektur Inspektorat Lebak Ikuti Wisuda Sertifikasi CGCAE
-
Bangkitkan Karya Baru KeIslaman yang Menguatkan Persatuan dan Kesatuan
-
Pandemi Covid-19, Polisi Minta Masyarakat Tidak Berlama-Lama Saat Berada di Restoran atau Warung Makan
-
Jumat Berbagi Kasih, Polsek Lubuk Pinang Berikan Bantuan Untuk Warga Sakit Menahun
-
Antusiasme dan Isak Tangis Hiasi Pasar Seni Guwang Sukawati





