REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberantas oknum pelindung pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, adanya perlindungan dari oknum tersebut kerap menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia. Selain itu, persoalan birokratis juga menjadi hambatan lain.
“Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” ujar Menkopolhukam dikutip dari Antara, Selasa (30/5/23).
Menkopolhukam menyampaikan, Presiden dalam rapat dengan tegas mengucapkan tak ada perlindungan apapun dalam praktik TPPO. Ditegaskan, perlindungan bagi kebenaran adalah negara.
“Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” ungkapnya.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Ditreskrimsus Polda Sulsel Pantau Peredaran Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotik di Makassar
-
Kompak, TNI & Warga “Menyatu” Pada Proses Pengecoran Gelagar Utama Jembatan Perintis Garuda Desa Tunggal Jaya
-
Wapres Resmikan Fasilitas Riset Pangan BRIN di Gunung Kidul sebagai Laboratorium Rujukan Riset Halal Indonesia
-
Pertama Kali, Petai dan Jengkol Asal Sumut Tembus Jepang
-
Abaikan Prokes, Sejumlah Remaja yang Tengah Asik Nongkrong Hingga Larut Malam Dibubarkan Petugas
-
Sat Reskrim Polres Bogor Tangani Dugaan Pelecehan Yang di Lakukan Oleh Oknum Guru di Kemang Bogor
-
Terekam CCTV Seorang Pencuri Beraksi Saat Shalat Berjamaah Di Masjid Maradekaya Makassar
-
APMAK Demo DPP GERINDRA Dan Mabes Polri Desak Boymin Ditahan dan Dipecat
-
Kementan Perkuat ketahanan pangan Lewat Pengembangan Ubi Jalar
-
Mendes Yandri Ajak Keluarga Besar Kemendes PDT Sukseskan Program Prioritas Nasional

