REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberantas oknum pelindung pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, adanya perlindungan dari oknum tersebut kerap menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia. Selain itu, persoalan birokratis juga menjadi hambatan lain.
“Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” ujar Menkopolhukam dikutip dari Antara, Selasa (30/5/23).
Menkopolhukam menyampaikan, Presiden dalam rapat dengan tegas mengucapkan tak ada perlindungan apapun dalam praktik TPPO. Ditegaskan, perlindungan bagi kebenaran adalah negara.
“Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” ungkapnya.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Forkopimda Jatim Ikuti Zoom Meeting Bersama Presiden RI di Gedung Negara Grahadi Surabaya
-
Gus Halim Ingatkan Perangkat Desa Tidak Ikut Ajang Politik Praktis
-
Apresiasi Capaian Aplikasi Super Apps Presisi, Sejumlah Personel dan Polsek Diganjar “Reward” Oleh Kapolres Mukomuko
-
Ibu Iriana dan Ibu Wury Buka Program PKW Tekun Tenun Tahun 2022
-
Para Pelaku Pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang Ditangkap Polres Jakpus
-
Polsek Teramang Jaya Gelar Jumat Curhat Dengan Pemdes Pernyah
-
Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Februari–April 2025
-
Babinsa Timika Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan
-
Kebersamaan Paskah, Satgas Pamtas Yonif 711Rks Ibadah Bersama Masyarakat Perbatasan
-
Dewi Yull Sukses Hipnotis Penonton di Konser Mini Golden Memories 9

