REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberantas oknum pelindung pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, adanya perlindungan dari oknum tersebut kerap menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia. Selain itu, persoalan birokratis juga menjadi hambatan lain.
“Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” ujar Menkopolhukam dikutip dari Antara, Selasa (30/5/23).
Menkopolhukam menyampaikan, Presiden dalam rapat dengan tegas mengucapkan tak ada perlindungan apapun dalam praktik TPPO. Ditegaskan, perlindungan bagi kebenaran adalah negara.
“Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” ungkapnya.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Gus Halim Lantik Lalu Syaifuddin Jadi Inspektur II: Harus Ada Variasi Profesionalitas
-
Div Humas Polri Gelar Focus Group Discussion Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Terorisme Di Mapolresta Barelang
-
Asops Panglima TNI Buka Acara Penilaian Rentinkon Tahun 2025 Kotamaops TNI
-
Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua
-
Sambut Tim Audit Irwasum, Kapolda Jateng: Audit Kinerja Dilakukan untuk Menyehatkan Organisasi
-
Masyarakat Banyualet Sangat Berterima Kasih Kepada TNI
-
Sebanyak 92 Persen Dana Desa Telah Dicairkan
-
Waasrenum Panglima TNI Pimpin Kegiatan Pengendalian Program dan Anggaran di Wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau
-
Vaksinasi Di Tiga Lokasi, Animo Warga 723 Orang, Kapolres Gowa: Saya Sangat Mengapresiasi
-
Bertolak ke NTB, Wapres akan Buka Rakornas XV KMHDI, Bagikan Bansos, dan Tinjau Ternak Sapi