REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberantas oknum pelindung pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, adanya perlindungan dari oknum tersebut kerap menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia. Selain itu, persoalan birokratis juga menjadi hambatan lain.
“Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” ujar Menkopolhukam dikutip dari Antara, Selasa (30/5/23).
Menkopolhukam menyampaikan, Presiden dalam rapat dengan tegas mengucapkan tak ada perlindungan apapun dalam praktik TPPO. Ditegaskan, perlindungan bagi kebenaran adalah negara.
“Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” ungkapnya.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Perkokoh Jiwa Kepahlawanan Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Kapolres Pati dan jajaran Ziarah ke Makam Kapolres Pati Pertama
-
Panglima TNI Pastikan Keamanan, Kelancaran dan Kenyamanan Libur Lebaran
-
Ratusan Warga Labuhanbatu Dapat Takjil Gratis Dari Sahabat Bunda Maya
-
Bangun SPAM Bandar Lampung untuk Tingkatkan Layanan Air Minum, Menteri Basuki Targetkan Selesai Tahun 2022
-
Kemendagri Bekali ASN Terampil Gunakan Aplikasi Pembuat Video Pembelajaran ‘Camtasia’
-
Bersama Masyarakat, Babinsa Koramil Jila Karya Bakti Bersihkan Lingkungan Sekolah
-
Tim Lomba Polres Demak Serahkan Piala Lomba Hari Kemerdekaan RI ke-77 kepada Kapolres
-
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2022
-
Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Secara Resmi Berganti
-
Kapolres Pinrang Pimpin Apel Jam Pimpinan


