REAKSIMEDIA.COM | Banten – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meraih Peringkat Dua Terbaik Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2022. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah di Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan, dan akan menjadikan penghargaan tersebut untuk memacu Kementerian PUPR terus melakukan reformasi hukum.
“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri Hukum dan HAM, reformasi hukum itu bukan menjadi _unregulated_ , tetapi menjadi jauh lebih baik di dalam kita melakukan pelayanan publik,” kata Sekjen Zainal Fatah.
Sekjen Zainal Fatah menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang menangani bidang hukum baik di Biro Hukum dan yang ada di seluruh Unit Kerja Kementerian PUPR.
“Kementerian PUPR menjadi satu-satunya Kementerian yang memperoleh penghargaan ini selain Kemenkumham, diikuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN),” kata Sekjen Zainal Fatah.

Menkumham Yasonna Laoly mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2022. Dikatakan Menkumham, reformasi hukum merupakan upaya mempercepat pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden selalu mengarahkan untuk mereformasi regulasi yang ada, kita deregulasi tanpa menjadi _unregulated_ , tapi direformasi dengan ketentuan-ketentuan yang memudahkan pelayanan publik, yang mengatur kepentingan umum lebih baik, mempercepat proses pengambilan keputusan, mempercepat proses pemberian izin di seluruh Kementerian dan jajaran,” kata Menkumham Yasonna Laoly.
Variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu melakukan harmonisasi regulasi/ Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara (ASN) sebagai peracancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan.
Tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Tags: banten
-
Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Satuan Organik Yonif R 301/PKS Kolakops Korem 173/PVB
-
Wakapolres Polres Serang Kota Lakukan Pengecekan Rumah Tahanan Polres Serang Kota
-
Beredar di Media Sosial Aksi Konvoi Sejumlah Pelajar, Pihak Kepolisan Lakukan Pengecekan ke Lokasi Kejadian
-
Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Pembiayaan Energi Terbarukan dalam RAPBD 2023
-
Polda Jateng Hadir: Bid Dokes Gelar Bakti Kesehatan Layani Ratusan Warga Terdampak Banjir Semarang
-
Polda Jatim Siapkan 3.393 Personel Untuk Pengamanan Piala Dunia U-17 Di GBT
-
Terekam CCTV Seorang Pencuri Beraksi Saat Shalat Berjamaah Di Masjid Maradekaya Makassar
-
Percepat Penyerapan DD Tahap 3 Tahun 2021, Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Gelar Rakor Dengan Seluruh Camat
-
Menteri Basuki: Bintang Bano, Bendungan Ketiga di NTB Siap Diresmikan


