REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Transmigrasi mendukung penuh penyelesaian proses hukum dugaan kasus korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang saat ini tengah bergulir. Lahan yang seharusnya digunakan untuk program transmigrasi justru disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan secara ilegal, sehingga merugikan negara dan transmigran.
“Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi tahun 2005-2011,” kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Kementerian Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin.
Kementrans menegaskan penyalahgunaan lahan transmigrasi tidak boleh terulang kembali, karena program transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang sah dan berkelanjutan.
“Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan aktivitas penambangan di lahan tersebut pada kurun waktu 2005-2011. Dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan izin di Kutai Kartanegara, kami harapkan lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Dirjen Sigit.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektar lahan transmigrasi telah dilakukan penambangan secara ilegal. Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian hingga fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah dilaporkan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Saat ini Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yakni HM(2005-2008), BH (2009-2010), dan ADR (2011-2013). Sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak perusahaan PT KRA, PT ABE dan PT JMB.
“Tersangka dari Perusahaan yakni direktur dari perusahaan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Salah satunya berinisial BT, ditahan pada 23 Februari 2026, bersama tersangka lainnya seperti DA dan GT yang juga ditahan,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan ilegal terjadi pada periode 2005-2011 di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi No. 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman dan Separi.
Kasus ini bermula ketika pemerintah kabupaten masih bisa menerbitkan izin pertambangan. Pada tahun 2007, tersangka HM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara meloloskan izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) PT KRA, PT ABE dan PT JMB.

Aktivitas pertambangan tersebut terus berlanjut hingga posisi HM digantikan BH dan ADR. Kedua tersangka tersebut diduga melakukan pembiaran pada aktivitas penambangan tersebut meski proses perizinannya belum tuntas.
Kementerian Transmigrasi juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan pemulihan hak-hak transmigran serta penataan kembali kawasan yang terdampak, sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (AAF – RDP)
Sumber : Tim Kementerian Transmigrasi
Tags: jakarta
-
Kasum TNI Hadiri Seminar Geopolitik dan Geostrategis Indonesia Ke-78
-
Brigade 08 PAC Kabanjahe Apresiasi Dan Ucapkan Terimakasih, Atap DPRD Karo Sudah Diperbaiki
-
Semangat Warga Desa Malbufa Dalam Pengecoran Bak Air Program TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula
-
Peduli Korban Kebakaran Pasar Dolog Asmat, Danrem 174/ATW Merauke Beri Bantuan Sembako Dan Pakaian Layak Pakai
-
Pihak Kepolisian Selidiki Aksi Kawanan Pencurian Yang Bobol Rental Playstation di Tenjolaya Kabupaten Bogor
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Jabatan, Wujudkan Manajemen Organisasi Yang Efektif
-
Menyambung Silaturahmi Idulfitri 1446H, Menteri PU dan Keluarga Hadiri Open House Presiden Prabowo
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Bazar Ramadhan Sambut Idul Fitri 1447 H
-
Prof Zudan Minta Jajaran BNPP Lakukan Branding Pengelolaan Perbatasan
-
Rangkaian Acara PNKJ 2021 Kemenhub Gelar Vaksinasi Massal Antisipasi Libur Nataru di Yogyakarta

