REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab yang disepakati bersama pemberi kerja.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Menurut Indah, pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Hal tersebut juga penting agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum pekerja menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi, sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Tags: jakarta
-
Di Ngawi, Presiden Jokowi Didampingi Mentan SYL Panen Raya Padi
-
Tiga Penerbang Skadron Udara 11 Torehkan Prestasi Gemilang, Raih 1.000 Jam Terbang dan Terbang Solo Sukhoi Su-27/30
-
Ini Cara Mensyukuri Kemerdekaan Menurut Gus Halim
-
Wapres Imbau Pemilik dan Pihak Otoritas Miliki Sistem Pengamanan QRIS Kotak Amal Masjid
-
Menhan Prabowo Terima Asosiasi Pemerintah Desa, Ingatkan Pentingnya Peran Pemerintah Desa dalam Sishankamrata
-
Penyegaran Untuk Kinerja Lebih Baik, Pemdes Agung Jaya Gelar Rotasi Perangkat Desa
-
Pasar Tradisional Mulai Bergeliat, Ketua DPD RI Minta Prioritas Vaksin ke Pedagang
-
Brimob Tampilkan Tausiyah Ramadhan di Kanal Youtube
-
Laksda TNI Edwin Tulis Buku Potensi Maritim Untuk Swasembada Pangan
-
Dandim 0428/MM Gelar Silaturahmi Dengan Warga Kampung Pancasila Di Desa Sumber Makmur




