KENALI ARTI RAMBU, SELAMAT SAMPAI TUJUAN! Jasa Raharja Bengkulu Ajak Masyarakat Mukomuko Taat Aturan Lalu Lintas

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Mukomuko Budi Hastomo kepada Reaksi Media. com terkait masih tingginya angka kecelakaan lalulintas di Kapuang Sakti Ratau Batuah, Sabtu (24/10/26).

“Masih banyak pengendara yang melihat rambu lalu lintas tapi belum paham maknanya. Padahal, rambu adalah bahasa jalan yang menyelamatkan nyawa,” ujar Budi.

Melalui kampanye *”Kenali Arti Rambu”*, *Danantara Indonesia* bersama *Jasa Raharja Bengkulu* mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan patuh demi keselamatan bersama.

Jangan dianggap sepele, setiap warna dan bentuk rambu punya pesan penting. Kenali 4 jenis rambu wajib ini:

*1. RAMBU LARANGAN (Merah)*
Bentuk bulat merah. Artinya *MELARANG*. Contoh rambu dilarang masuk dan dilarang parkir. Jika dilanggar, sanksi dan bahaya menanti.

*2. RAMBU PERINGATAN (Kuning)*
Bentuk wajik kuning. Artinya *MENGINGATKAN ADANYA BAHAYA DI DEPAN*. Seperti tikungan tajam atau persimpangan. Fungsinya agar pengendara waspada dan kurangi kecepatan.

*3. RAMBU PERINTAH (Biru Bulat)*
Bentuk bulat biru. Artinya *MEWAJIBKAN*. Contoh wajib belok kiri atau wajib lurus. Harus diikuti, tidak bisa ditawar.

*4. RAMBU PETUNJUK (Hijau)*
Bentuk persegi hijau. Artinya *MEMBERI INFORMASI*. Contoh petunjuk arah, lokasi, atau fasilitas seperti Tempat Berkumpul dan Rumah Sakit (H).

*MANFAATNYA JIKA KITA TAAT?*
– *Mengurangi Risiko Kecelakaan*
– *Melindungi Sesama Pengguna Jalan*
– *Menjaga Ketertiban Lalu Lintas*
– *Menjadi Panduan dan Informasi Aman di Jalan*

“Ingat, kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga keluarga. Taat rambu bukan karena takut petugas, tapi karena sayang nyawa, PAHAMI, PATUHI, SELAMAT SAMPAI TUJUAN!,” tegas Budi Hastomo.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Gelar Jumat Curhat, Polres Mukomuko Dengar "Curhatan" Masyarakat

Tags: