REAKSI MEDIA.COM | Pinrang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang telah rampung melaksanakan kegiatan serapan aspirasi masyarakat atau reses.
Hasil reses tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dalam rapat paripurna jumat 19 Maret lalu.
Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin, mengatakan pelaksanaan reses diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
“Pasal 168 ayat 5 menyatakan bahwa Anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses kepada pimpinan DPRD,” kata Muhtadin.
Ketua DPC Demokrat Pinrang itu berharap hasil pertemuan anggota DPRD dengan masyarakat bisa terpenuhi dan mendapat perhatian Pemkab Pinrang.
“Kami telah menyelesaikan paripurna dan kini tugas kami adalah merekomendasikan hasil-hasil serapan tersebut kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,”kata Muhtadin.

Terpisah Kepala Bappelitbangda Andi Fachruddin mengatakan, sebanyak 794 item kegiatan reses diterima secara resmi Pemkab Pinrang.
Ia mengatakan,hasil reses itu akan masuk dalam dokumen perencanaan tahun 2025. Ia belum bisa memastikan apakah semua item yang diusulkan tersebut dapat diakomodir.
“Kami telah menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah”ungkapnya.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Dansat Brimob Polda Sulteng Pimpin Upacara Penutupan Latihan Pra Operasi Madagoraya Tahap II Tahun 2022
-
Kapolda Sumut, Wagubsu, Pangdam Cek Bandara Kualanamu Pastikan Pengamanan Berjalan Lancar Selama Nataru
-
Gus Halim: Tugas Pendamping Desa Berat, Perlu Kenaikan SBM
-
Pangdam I/BB Junjung tinggi proses hukum secara terang benderang
-
Presiden Yakin Kawasan KIPI Jadi Masa Depan Industri Energi Hijau Indonesia
-
Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
-
Gerai Vaksinasi Polres Pekalongan Berhadiah Sepeda Diserbu Ratusan Pengunjung Car Free Day
-
TNI Berduka: Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Prajurit Korban Ledakan Munisi
-
Percepat Herd Immunity Untuk Masyarakat, Polsek Lubuk Pinang Door To Door Data Warga Yang belum Divaksin Covid-19 di Desa Sinar Jaya
-
Innalilahi wa Innalilahi Raji’un: Hj Siti Rahayu Effendi, Ibunda Dede Yusuf Macan Effendi, Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun



