REAKSIMEDIA.COM | Nias Barat – Berdasarkan surat Pimpinan Cabang LSM KCBI Nomor : 006/PC.LSM KCBI-NB/IV/2021 Perihal Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hudup Kabupaten Nias Barat.
Surat Laporan di terima oleh Folo Baeha petugas piket Jaksa Negeri Gunung Sitoli pada tanggal 03 April 2021.

Adapun Laporan LSM KCBI Nias Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantas Korupsi, yang telah di ubah Jo.Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Organisasi Masyarakat, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengawasan Oleh Masyarakat, selanjutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Beserta Peraturan Pelaksanaanya.
Aduan Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias antara lain.
1. Bidang Perumahan Rakyat Tidak Layak Huni Menurut Peraturan Yang Berlaku bahwa penerima Rumah Bantua Perumahan Rakyat tersebut adalah Masyrakat Yang tidak mampu Artinya Beratap Rumbia dan berlantai Tanah tetapi kenyataan Di lapangan Di sinyalir Dinas perumahan Rakyat Kawasa pemukiman Dan Lingkungan Hidup Melanggar Ketentuan.
2. Pembangunan Tempat pembuangan Sampah (TPS) Pada TA. 2019 DANA DBH Provinsi Sumut Senilai Rp.400 Juta pada LKPJ Sudah terealisasi, namun Ketika Tim LSM KCBI Melakukan Investigasi Di Lapangan pembangunan Tempat Pembuangan sampah tersebut Fiktif.
3. Pembangunan Sanitasi Air Bersih Anggaran 2018-2019 Sesuai Hasil Investigasi LSM KCBI bersama Beberapa Awak Media Di lapangan, ada yang selesai tapi tidak berfungsi, apa lagi Yang tidak selesai lebih tidak befungsi, untuk Bukti di lapangan sendiri telah di Serahkan ke Kejari Gunung sitoli.
4. Pembangunan tengki septic pada TA. 2019 dari Dana Dak Afirmsi, dengan nilai Anggaran 2.918.319.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) tidak jelas.

Sesuai l Berita Tribrata TV. pada tanggal 11/02-2021, Aneh Kadis PRKPLH Nias Barat tidak tahu Lokasi Proyek 3 Miliar.
Untuk itu, LSM KCBI meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, agar segera menidak-lanjuti, laporan surat dugaan Korupsi di Dinas PRKPLH Nias Barat, kaarena keberadaan surat di Kejari Gunung Sitoli sudah lebih dari 1 (satu) bulan lamanya, namun sampai Saat ini belum ada dilakukan penindakan.

Selanjutnya Ketua LSM kCBI Nias Barat Sabar Halawa Beserta masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri, turun tangan menangani dugaan Korupsi di Dinas PRKPLH Nias Barat tersebut, yang mana telah di laporkan Ketua LSM KCBI Nias Barat kepada Kejari Gunung Sitoli Sumatera Utara, karena di anggap sampai saat ini, tidak ada titik terang untuk penanganan dari Jaksa Negeri gunung Sitoli
Sesuai Hasil Konfirmasi Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat Sabar Halawa kepada Kepala Kejagung RI melalui pesan Whatsapp pada tanggal 1 mei 2021 terkait Laporan Masyarakat, akhirnya Kepala Kejaksaan Agung mengatakan dengan balasan masih melalui pesan whatsapp, bila seandainya tidak cepat di respon laporan oleh Kejari Gunung Sitoli atau ada Oknum Jaksa Melakukan penyalagunaan wewenang di minta nya agar di Laporkan.
Laporan : Sabar
Tags: nias barat
-
Wapres Harap Pamong Praja Muda Jadi Motor Penggerak Birokrasi yang Efektif
-
Ormas Benteng Bogor Raya Mengadakan Halal Bihalal “Pemersatu Bangsa” Sadulur Salembur Pageuh
-
3rd Announcement, Kementerian PUPR Libatkan Stakeholders Internasional Menuju 10th World Water Forum 2024
-
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Rapat Pleno DPS Pilkades Serentak 2021/2027 Desa Doromelo
-
Polres Bogor Berhasil Tangkap Para Pelaku Penembakan Serta Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dan Rakitan
-
Peduli Korban Banjir Bali, Menag Salurkan Bantuan Rp300 Juta
-
Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang
-
Profesi Guru P3K SMPN 7 Pinrang Harumkan Nama Daerah
-
2020, Itjen Kemendes Terima 416 Pengaduan Masyarakat Terkait Dana Desa
-
Polsek Csr Polres Bogor Gelar Olah TKP Lahan Milik IPB Yang Terbakar





