REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Ketua LSM PENJARA Kabupaten Mukomuko Alfian SE mengungkapkan kepada awak media di kediamannya, Selasa (20/7/21) di kediamannya. bahwa Kebijakan yang di lakukan oleh Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Wasri sebagai Pemimpin dan Kepala Daerah di Kabupaten Mukomuko sudah sangat tepat dan sesuai dengan mekanisme, Peraturan maupun tahapan Prosedur didalam pengambilan keputusan terkait pemberhentian 4 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko yakni antara lain :
1. Sumanto Kepala Des Selagan Jaya.
2. Siswandi Kepala Desa Pondok Baru
3. Heni Rahmawati Pj Kepala Desa Air Bujuk
4. Dwi Kartika Sari Kepala Desa Manjunto Jaya
Menurut Alfian, kalaupun ada Wakil Rakyat yang mengeluarkan Statement terkait masalah ini, itu merupakan hal yang wajar, akan tetapi sebaiknya sebelum mengeluarkan pendapat di Media, seharusnya yang bersangkutan terlebih dahulu mengkroscek dan mencari Info yang valid, dengan turun kelapangan, bertanya kepada Masyarakat ataupun BPD setempat, serta mengklarifikasi ke Instansi yang terkait tentang Pemberhentian Kades dimaksud.
Untuk diketahui, selama ini LSM PENJARA sebagai Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur di Kabupaten Mukomuko, banyak menerima laporan dari masyarakat terkait tentang kinerja Pemerintah Khususnya Pemerintah Desa, salah satunya mantan Kades SP 1 Tika, pernah melaporkan kepada saya agar membantu dirinya untuk proses Hukum orang orang yang telah menzholimi nya, akan tetapi karena waktu itu menjelang Pilkada kita minta agar jangan sampai ini mengganggu pesta demokrasi di Kabupaten Mukomuko, dan ini sebagai bentuk kontribusi kita mensukseskan PIlkada 2020 kemarin,” ungkapnya.
Terkait rencana upaya Hukum yang di tempuh mantan Kepala Desa (Kades) untuk membatalkan SK Bupati Sapuan ke PTUN, menurut Alfian bahwa itu sah sah saja, karena merupakan hak pribadi mereka.
“Menurut saya itu merupakan perjuangan untuk pribadi (Kades) nya saja, dan bukan untuk masyarakat, dan kalau menurut mereka Bupati telah melanggar Undang-Undang, itu juga hak mereka secara pribadi menilainya, karena Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian Kades tersebut bukan tanpa dasar, Bupati pasti memiliki dasar atas SK yang dikeluarkan seperti surat dari Masyarakat Desa setempat melalu BPD, surat dari Kecamatan maupun dari Dinas Pemberdayaan Dasyarakat Desa dan Asisten, barulah usulan itu sampai kepada Bupati, dalam hal ini Bupati bertindak bukan atas kepentingan pribadi, akan tetapi atas kepentingan orang banyak,” ungkapnya.
Padahal sebenarnya semua permasalahan dari pemberhentian para Kades ini, tentunya karena diawali dari gejolak Masyarakat Desa itu sendiri, sehingga Masyarakat Desa memberikan surat kepada BPD agar menampung Aspirasi Warga Desa tersebut.
“Sebenarnya pemberhentian ini dilakukan, akibat gejolak masyarakat Desa, sehingga warga meminta BPD membuat surat laporan ke pihak Kecamatan dan mungkin sudah ada tahapan tahapan yang dilakukan pihak Kecamatan untuk melakukan mediasi dalam permasalahan ini, dan mungkin tidak selesai atau tidak ada jalan keluarnya, sehingga Kecamatan meneruskan ke Dinas PMD, dan ini pun pastinya sudah ada tindakan yang dilakukan Bupati dengan memerintahkan bawahannya untuk mengkroscek atas kebenaran laporan dari Warga Desa tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya Alfian berpendapat, bahwa Aturan memang harus ditegakkan agar semua bisa berjalan sebagaimana mestinya walaupun ada gesekan dan hambatan itulah karakteristik didunia ini, karena berbuat baik saja terkadang masih salah dimata orang lain, apalagi kalau kita berbuat salah.
Untuk itu LSM PENJARA Mukomuko meminta kepada Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Ibu Wasri, agar tetap fokus untuk membangun dan merubah Kabupaten Mukomuko semakin lebih baik lagi, walaupun dengan sisa waktu 3 setengah tahun lagi, dan ini merupakan tugas yang berat di tambah lagi harus menyelesaikan “PR” dari kepemimpinan Priode yang sebelumnya.
“Kalaupun harapan dari masyarakat yang menilai kepemimpinan Sapuan-Wasri ini belum ada progres, saya kira ini juga sebagai bentuk dari rasa memiliki masyarakat yang ingin Mukomuko ini semakin lebih baik lagi,” imbuhnya.
Alfian menambahkan, bahwa Membangun Daerah itu perlu Biaya, sementara APBD yang ada saat ini, hanyalah untuk membayar Hutang-hutang sebelumnya.
“Saya yakin Sapuan-Wasri saat ini terus berjuang ke Pemerintah Pusat dalam menarik Anggaran untuk dibawa ke Kabupaten Mukomuko, selain itu Bupati dan Wakil Bupati sudah saatnya untuk mencari figur yang tepat dan orang orang yang nantinya dapat bersinergi dengan Kepala Daerah dalam membangun Mukomuko demi tujuan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Mukomuko ” tutup Alfian.
Laporan : rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Si Sambeng Tetap Dibuka pada Bulan Ramadhan
-
Satresnarkoba Polres Serang Kota Ungkap Home Industri Tembakau Gorila
-
Dorong Ketertiban Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ditjen Bina Adwil Tegaskan Peran Penting Satpol PP dan Satlinmas
-
Gus Halim: Ayo Tingkatkan Kinerja dan Tuntaskan Tugas Menjelang 2024
-
Cuaca Ekstrem, Kabupaten Pulau Morotai Dilanda Banjir dan Angin Kencang
-
Bupati Irwan Hamid Bersama Ribuan warga kabupaten Pinrang Banjiri Gerakan Sul-sel Anti Malas Gerak (Mager) di Jalan
-
Bupati Tapanuli Selatan Minta PKK Jadi Penerang Masyarakat untuk Mendukung Pemerintah
-
Kapolri: Jangan Anti-Kritik, Lakukan Introspeksi untuk Jadi Lebih Baik
-
Revitalisasi Museum Polri, Kapolri: Ukir Prestasi yang Baik untuk Mengisi Lembaran Putih Sejarah
-
Terapkan Konsep Green Building, Gedung Utama Kementerian PUPR Terima Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Tahun 2021





