REAKSIMEDIA.COM | Jayapura – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus mengawal pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Hal ini dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam lawatannya ke Papua, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut tetap berjalan, sambil menunggu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kita akan kawal sampai dengan benar-benar untuk membangun fondasi yang kuat, sehingga pemilihan gubernur definitif di tahun 2024 itu dia hanya melanjutkan apa yang sudah diletakan pondasi yang baik oleh pemerintah pusat,” katanya usai menghadiri Rapat Kerja Wilayah I GKII Sinode I Papua Tahun 0222 di Hotel Asana (Wisma Atlet) Dok VII Jayapura, Kamis (14/7/2022).
Wempi mengatakan, dari UU tersebut selanjutnya akan ada regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal bertemu langsung dengan para bupati/wali kota di daerah pemekaran. Pertemuan ini untuk berkomunikasi langsung perihal dukungan fasilitas pemerintahan yang nantinya digunakan oleh penjabat gubernur, sebelum terpilihnya gubernur definitif hasil Pilkada 2024.
“Rencana kita, Kemendagri akan melakukan road show di tiga DOB (Daerah Otonomi Baru) yang baru untuk melihat persiapan penyelenggaraan pemerintahan sebelum Pemilihan Umum Serentak di tahun 2024,” ujarnya.
Dia menuturkan, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dibina pemerintah pusat hingga pemerintahannya berjalan efektif. Terlebih selama proses transisi pembentukan DOB hingga terpilih kepala daerah definitif pada 2024.
“Kita rencananya akhir bulan ini turun di tiga tempat, untuk memastikan lokasi pembangunan kantor gubernur, kemudian kantor-kantor sementara yang akan dipakai oleh penjabat gubernur, kemudian beberapa SKPD,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Wempi juga meminta pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk menyosialisasikan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, serta PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Wempi menilai, selama ini masyarakat kurang tersosialisasi tentang UU Otsus Papua, misalnya mengenai jumlah kursi DPRD bagi masyarakat Papua. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti letak poin yang telah direvisi dalam regulasi tersebut.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jayapura
-
Dirjen Teguh Genjot Semangat Dinas Dukcapil se-Jabar Capai Target Nasional
-
Wakili Bupati Pinrang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Bersama Kadis Sosial Serahkan 197 Warga Terima Paket Bantuan Kemensos RI
-
4 Item Pekerjaan Fisik Tahap 1 DD/2024 Desa Sinar Jaya Tuntas Terlaksana, Tim Monev Kecamatan Beri Apresiasi
-
Oplos Tabung Gas LPG 3 kg ke Tabung 12 kg, 2 Orang Pelaku Ditangkap di Cilacap
-
Kemendagri Gelar Rapat Persiapan Inventarisasi Data Rupa Bumi Pulau
-
Kemendagri dan Pemda Bali Optimistis Tuntaskan Persoalan Sampah Jelang Puncak KTT G20
-
Ribuan Peserta Meriahkan Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-76
-
Tampil di Podcast Merry Riyana, Wamen Viva Yoga Sebut Demokrasi di Indonesia Tidak Akan Setback
-
Pasca Lebaran Objek Wisata Penuh Dengan Sampah, Kadispar: Ini Tanggung Jawab Bersama
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Nanggung Polres Bogor Sambangi Masayarakat sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO

