REAKSIMEDIA.COM | Jayapura – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus mengawal pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Hal ini dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam lawatannya ke Papua, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut tetap berjalan, sambil menunggu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kita akan kawal sampai dengan benar-benar untuk membangun fondasi yang kuat, sehingga pemilihan gubernur definitif di tahun 2024 itu dia hanya melanjutkan apa yang sudah diletakan pondasi yang baik oleh pemerintah pusat,” katanya usai menghadiri Rapat Kerja Wilayah I GKII Sinode I Papua Tahun 0222 di Hotel Asana (Wisma Atlet) Dok VII Jayapura, Kamis (14/7/2022).
Wempi mengatakan, dari UU tersebut selanjutnya akan ada regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal bertemu langsung dengan para bupati/wali kota di daerah pemekaran. Pertemuan ini untuk berkomunikasi langsung perihal dukungan fasilitas pemerintahan yang nantinya digunakan oleh penjabat gubernur, sebelum terpilihnya gubernur definitif hasil Pilkada 2024.
“Rencana kita, Kemendagri akan melakukan road show di tiga DOB (Daerah Otonomi Baru) yang baru untuk melihat persiapan penyelenggaraan pemerintahan sebelum Pemilihan Umum Serentak di tahun 2024,” ujarnya.
Dia menuturkan, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dibina pemerintah pusat hingga pemerintahannya berjalan efektif. Terlebih selama proses transisi pembentukan DOB hingga terpilih kepala daerah definitif pada 2024.
“Kita rencananya akhir bulan ini turun di tiga tempat, untuk memastikan lokasi pembangunan kantor gubernur, kemudian kantor-kantor sementara yang akan dipakai oleh penjabat gubernur, kemudian beberapa SKPD,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Wempi juga meminta pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk menyosialisasikan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, serta PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Wempi menilai, selama ini masyarakat kurang tersosialisasi tentang UU Otsus Papua, misalnya mengenai jumlah kursi DPRD bagi masyarakat Papua. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti letak poin yang telah direvisi dalam regulasi tersebut.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jayapura
-
Bakamla RI Gelar Monev Patroli Bersama Yudhistira/25 di Batam
-
Belasan Kades Peserta Program Benchmarking Belajar Pengentasan Kemiskinan di China dengan Penerapan Iptek
-
Kerja Profesional, Penyidik Tipiter Polres Gowa Limpahkan Berkas Perkara Oknum Satpol PP Kab. Gowa
-
Zona Merah Covid-19, Kapolres Muaro Jambi Tinjau Kesiapan Kampung Tangguh PPKM Mikro Desa Pematang Jering
-
Wapres Berikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Aceh Sebelum Bertolak Ke Jakarta
-
Diklat Integrasi, Ikatan Esprit de Corps Antara TNI POLRI Semakin Kuat
-
TP PKK Pusat Telah Salurkan 10 Ribu Paket Sembako dan Getol Sosialisasikan Prokes 5M serta Dukung Program Vaksinasi
-
Polres Lamandau Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu
-
Laksanakan Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskiman Ekstrem, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Kerakyatan di 212 Kabupaten/Kota pada 2022
-
Massa Geruduk Kantor Bupati Mamasa Tuntut Pembayaran Sertifikasi Guru dan Honor Tenaga Kontrak

