REAKSIMEDIA.COM | Lamandau – Dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44) beserta satu orang wanita berinisial NW (39) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Polda Kalteng karena kedapatan mengusai satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa (09 /8/ 2022) pukul 01.00 Wib.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8/2022) siang mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang membawa narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” Ungkap Kapolres.
“Berdasarkan keterangan ATP dan HT akan mengirimkan Sabu tersebut kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya di lakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai penerima barang tersebut.”tambahnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1013,56 gram ( satu kosong satu tiga koma lima enam ) gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil R4 merek toyota type kijang inova 2.0 g m/t warna hitam No.Pol KH 1643 TJ, satu buah Gawai / handphone merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai / handphone merek iphone warna gold.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”
“Dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10.000 ( sepuluh ribu ) jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari.”Pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Lamandau
-
Peduli Personil Berduka, Kapolres Gowa Bersama PJU Melayat ke Rumah Duka
-
Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Himbauan Terkait TPPO
-
Jadwal Tanam Tahun 2023-2027 Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Bupati, Debiriadi S.Ap: Semoga Petani Kita di DI Air Manjuto Dapat Menyesuaikan Jadwal & Pola Tanam Yang Sudah Ditetapkan
-
Makan Nasi Kuning, Lima Siswa SMP YAPENI Citereup Kabupaten Bogor Keracunan Makanan
-
Dukung Kesuksesan Pemilu 2024, Kemendagri Ajak Masyarakat Cerdas Memilih
-
Bakal Kunjungi Kampung Halaman, Wamendagri Harapkan Wamena Semakin Siap Dukung DOB
-
Sadana Meminta Polda Lampung Agar Usut Yang Membekingi Tambang Emas ilegal yang Berada di Lahan PTPN VII AFD Bapu
-
Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman
-
Kelangkaan BBM Di Mangoli Utara Mebuat Aktifitas Warga Terhambat
-
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad

