REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.
Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.
Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.
Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.
“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.
“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi, Selasa (8/7/25).
Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.(*)
Laporan : Johannes. P
Tags: jakarta
-
Resmikan Pembukaan Perdagangan BEI, Presiden: 2023 Tahun Ujian, Tetap Waspada
-
Polda Jateng Serahkan Bantuan Sembako di Tiga Titik wilayah Kabupaten Kendal
-
Menhan Prabowo Bertemu Puluhan Ribu Petani dan Peternak: Ketahanan Nasional Tergantung Pangan
-
87% Fomepizole Merupakan Donasi
-
TNI Terobos 20 Titik Longsor Dengan Berjalan Kaki, Logistik Bencana Didorong ke Wilayah Terisolir Tapteng
-
Peduli Sarana Ibadah, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Bantu Warga Gotong Royong Bangun Sarana Masjid
-
Polsek Sunggal Polrestabes Medan laksanakan Gerebek Kampung Narkoba
-
Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak
-
Hendriansyah Wakil Bupati Tulang Bawang Menerima Kunjungan Wali Kota Bengkulu Hi. Helmi Hasan Di Pendopo Rumah Dinasnya
-
Dengarkan Keluhan Petani Bawang, Presiden Telepon Mendag Soal Impor Bawang


