REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.
Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.
Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.
Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.
“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.
“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi, Selasa (8/7/25).
Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.(*)
Laporan : Johannes. P
Tags: jakarta
-
Walikota Sukabumi Kembali Salurkan Bantuan Udunan Online
-
INDOSIAR Merayakan 3 Dekade dengan 3 Malam Konser Spektakuler Bertabur Bintang
-
Laporan Tahunan MUI 2022 Lebih 100 ribu produk, MUI Berhasil Tuntaskan Seluruh Fatwa Produk Halal
-
Ketua MKKS, PPDB SMA dan SMK di Kota Sukabumi Sudah Final
-
Bupati Sukabumi Terbitkan SK PPKM Leve 4 dan Sekolah Tatap Muka Stop Dulu
-
Sambut Natal, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Jaga Kebersihan Gereja Bersama Masyarakat
-
Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Buton pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI
-
Cegah Pegawai Terjebak Investasi Bodong, Kemendagri Tingkatkan Literasi Pengelolaan Keuangan
-
Kementrans Perkuat Pembangunan Papua, Program Transmigrasi Patriot 2026 – 2029 Berbasis Dampak dan Kebutuhan Kawasan
-
Terima Kasih Bapak Kapolda, Ucap Tangis Anak Nelayan Dari Pulau Luar Saat Lolos Jadi Polwan

