REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Polsek Teluk Naga Adakan Acara Konferensi Pers bersama Polres Metro Kota Tangerang Kasus Pencurian Sepeda Motor Roda Dua. Kamis (15/07/2021).
Berawal dari laporan para korban Komariah, Ahmad Hudori dan Samsul Bahri pada hari Rabu Tanggal 07 Juli 2021, Dua Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan No.Pol B 3619 CHL, B 4708 BNS, lanjut berselang tiga hari tepatnya pada hari Kamis Tanggal 10 Juli 2021, kembali beraksi 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150.
Penyidik Polsek Teluk Naga Ajun Komisaris Antonius, SH. MH menindak lanjuti laporan para korban pencurian Sepeda Motor dengan No. Lapor LP/B/160/VII/2021/Sek Teluknaga/Restrp Tng Kota/PMJ, LP/B/VII/2021/162/2021/Sek-Teluknaga/Restrp Tng Kota/PMJ, LP/B/168/VII/2021/Sek-Teluknaga/Restp Tng Kota/PMJ, langsung mempelajari dan menyingkapi pencurian Sepeda Motor Roda Dua.

Pada hari Rabu 07 Juli 2021 Jam 12:30 Wib pihak Kepolisian Polsek Teluknaga mengamankan Pelaku berinisial SH dan pelaku DD, yang sebelumnya tertangkap tangan oleh warga karena melakukan percobaan pencurian Sepeda Motor Honda Beat milik korban Komariah di Ruko Arcadia Blok C No.66 Rt001/002 Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten.
Hasil Introgasi terhadap dua pelaku, kemudian pihak Kepolian Teluknaga melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dirumah kontrakan di kampung Suka Karya Rt. 002 Rw. 010 Desa Babakan Asem, di rumah kontrakan tersebut Team Penyidik Polsek Teluknaga berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial RS dan ST yang saat itu sedang merombak fisik Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150, hasil curian oleh kelompok pelaku Ranmor ketika berada di Jl Raya Tanjung Pasir Rt002 Rw006 Desa Tanjung Pasir Teluknaga.

Sedangkan pelaku satunya berinisial AM berhasil melarikan diri pada saat penangkapan dilokasi, Dari tangan pelaku RS dan ST telah ditemukan kunci Leter T, selanjutnya para pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga, dari keterangan ke Empat pelaku yang berhasil ditangkap langsung digelandang ke Polsek Teluknaga, dari keterangan Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah kelompok jaringan dari Karawang dan menetap baru satu bulan di Daerah Kabupaten Tangerang, dengan aksinya tersebut sudah berhasil mendapatkan sembilan unit Sepeda Motor dari hasil Curian.
“Modus mereka cari motor yang di parkir didepan ruko, rumah dan perkantoran, mereka mengaku sudah mendapati sembilan unit Sepeda Motor, dan ada yang sudah dijual sama mereka, sebagian sudah diamankan dan akan kita kembalikan kepemilik motor, kelompok pelaku Curanmor tersebut berasal Karawang dan sudah diamankan di Polsek Teluknaga, Pelaku telah melakukan pelanggaran terkait pasal 363 KUHP dengan Sanksi Pidana paling lama 6 tahun,” Ucap Kombes Pol Deonijiu De Fatima.
Laporan : Joni
Tags: tangerang
-
Jumat Berkah, Satlantas Polres Kendal Bagikan Ratusan Nasi Kotak
-
Menteri Tjahjo: APIP Kuat dan Independen Jadi Tiang Pemberantasan Korupsi Indonesia
-
Menjadi Ajang Bisnis Disbudpar Dengan Pelindo, Di Acara Gandrung Sewu
-
Dirjen Otda Kemendagri Resmikan E-Perda di Kalsel
-
Wabup Pinrang Sudirman Bungi,S.IP.,MSi., Mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sulsel
-
Dukungan Penuh Bupati Pinrang pada Pelayanan Publik, Pemerintah kabupaten Pinrang Lolos pada Tingkatan Top 45
-
Pertama Kali, Pemkab Kendal Gelar Vaksinasi Petani di Areal Persawahan
-
Buka HIPMI Sharia Conference 2022, Wapres Minta Pengusaha Muda Ubah Tantangan Jadi Peluang Baru
-
Hadiri Peringatan HAKI se-Dunia Tahun 2022, Wapres: Perlu Aksi Nyata Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual yang Kuat
-
Tekan Risiko Stroke, Masyarakat Dianjurkan Teratur Cek Kesehatan

