REAKSIMEDIA.COM | Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di daerah hukum Polres Lebak.
Inisial AD, (38 ) Warga Kecamatan Bayah, Lebak diamankan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak ketika hendak menyelundupkan Baby Lobster (benur) ke Wilayah Sukabumi.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press conferencenya mengatakan “Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik, Kamis, (16/9/2021) pukul 20.00 WIB.
Indik mengungkapkan, satu orang inisial AD (38 thn), Warga Kecamatan Bayah diduga kurir diamankan pada hari Rabu, 15 Septermber 2021 sekira pukul 09.00 wib. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2100 (dua ribu seratus) baby lobster yang terdiri dari 1.300 (seribu tiga ratus) baby lobster jenis pasir, 800 ( delapan ratus) jenis mutiara, satu buah sepeda motor merk Honda beat hitam nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam.
Lanjut Indik, pelaku AD diamankan di Jalan Raya Bayah-Sawarna Kampung Pulomanuk Desa Darmasari Kec. Bayah ketika akan menyelundupkan baby lobster ke Wilayah Pelabuhan ratu- Sukabumi.
“Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah),” jelas Mantan Kapolsek Kopo.
“Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 (delapan) kali menyelundupkan baby Lobster ke Wilayah Sukabumi,” tutur indik.
“Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak,” tambahnya.
Indik menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar,” tegas indik.

Sementara itu, Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak.
“Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster,” katanya.
Laporan : Suryadi
Tags: lebak
-
Kompak, Babinsa Gandusari dan Warga Masyarakat Gelar Kerja Bakti Rehab Mushola
-
Presiden Tegaskan Pentingnya Utamakan Pendidikan Anak-anak Indonesia
-
Peringati HBT ke-71, Gus Halim Prioritaskan Revitalisasi 152 Kawasan Transmigrasi
-
Kadis P & K Pinrang A. Matjtja Moenta Hadir Bersama Kabid Menengah Dimomen Perpisahan UPT SDN 161 Pinrang
-
Kegiatan Immunisasi Di STID Iqro, Persit KCK Cab L II ranting 3 Koramil 428-02/Ipuh Hadir Untuk Memberikan Semangat
-
Perkokoh Jiwa Kepahlawanan Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Kapolres Pati dan jajaran Ziarah ke Makam Kapolres Pati Pertama
-
Masyarakat Di Dampingi DPC Projo Datangi Kantor BPN Karo, Serahkan Bukti Bukti Dugaan Pelanggaran PT. BUK
-
Genjot Realisasi APBD, Tim Kemendagri Turun ke Cilegon
-
Masuk Hari Ke-25, Koramil 1710-01/Kokonao Kembali Bagikan Takjil Ramadhan Gratis Untuk Pengguna Jalan Yang Melintas
-
Antusiasme Masyarakat Lanny Jaya Sambut Prajurit Yonif 721/Mks Di Acara Tradisi Perkenalan Warga Baru


